jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur mendorong pembuatan peraturan desa (perdes) dengan penyebutan sanksi kepada warga yang ketahuan membuang sampah di sungai untuk mengatasi masalah sampah sungai.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Sigit Setyawan di Sidoarjo, Senin (30/4/2018), mengatakan, dengan adanya peraturan desa tersebut, nantinya akan ada sanksi tegas kepada warga yang ketahuan membuang sampah di sungai.
"Karena selama ini, masyarakat ternyata masih banyak yang membuang sampah di sungai sehingga sampah tersebut sangat mengganggu aliran sungai akibat adanya pendangkalan," katanya.
Ia juga terus menerus mengajak warga supaya sadar dengan cara tidak membuang sampah di sungai, apalagi saat ini sudah banyak sungai di Sidoarjo yang mengalami pendangkalan.
"Kalau perlu dibuat perdes tentang menjaga kebersihan sungai, bila ada warga yang masih saja buang sampahnya di sungai akan dikenakan sanksi. Sanksinya, bukan uang tapi hukuman sosial bisa berupa membersihkan sampah di sungai atau yang berkaitan dengan kebersihan," ujarnya.
Ia mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya segera melakukan normalisasi sungai Desa Balonggarut, Krembung Sidoarjo karena sungai tersebut sudah mengalami pendangkalan.
"Oleh karena itu, kami meminta kepada warga untuk tidak membuat bangunan di sempadan sungai, sebab untuk melakukan normalisasi dengan alat berat harus ada jalan sempadan sungai," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah meminta supaya segera dilakukan normalisasi sungai Balonggarut dengan menggunakan alat berat, karena sudah cukup parah endapan sampahnya.
"Sungainya ini sekilas tampak bersih tidak terlihat sampahnya, namun saat dilakukan pengerukan dengan jangkar barulah tahu ternyata sampahnya mengendap di bawah bersama lumpur, ini sebabnya sungai jadi dangkal," katanya.
Sumber: Antara
Baca juga:
Sungai di Jember Bakal Dijadikan Venue Arung Jeram, Berikut Nilai Positifnya
Editor: Erwin Yohanes
Baca juga:
Keseruan Lomba Balap Perahu di Kediri, Kampanye Jaga Kebersihan Sungai
URL : https://jatimnow.com/baca-2307-pemkab-sidoarjo-dorong-perdes-beri-sanksi-pembuang-sampah-di-sungai