jatimnow.com - Seorang janda ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Nongkojajar, Polres Pasuruan, akibat mengedarkan pil koplo berlogo Y. Janda satu anak itu sehari-hari bekerja merawat kebun.
Kapolsek Nongkojajar AKP Sukiyanto mengatakan, janda itu berinisial SL (31), warga Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangannya disita barang bukti 450 butir tablet berlogo Y, uang Rp 100 ribu diduga hasil penjualan pil dan beberapa botol kosong bekas wadah obat keras berbahaya.
"Kami menyergap tersangka di rumahnya," jelas Sukiyanto, Selasa (28/1/2020).
Baca juga:
Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Okerbaya di Kediri Disergap
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka hanya menjual pil koplo itu kepada sejumlah orang yang sudah dikenalnya. Dia menjual pil koplo itu sejak Desember 2018.
"Tersangka mengaku hasil penjualan obat keras berbahaya itu untuk tambahan penghasilannya. Bahkan ia aktif mengonsumsinya," bebernya.
Baca juga:
Transaksi di Mal, Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polsek Genteng
Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Nongkojajar dan dijerat Pasal 197 subsider Pasal 196, Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
URL : https://jatimnow.com/baca-23400-seorang-janda-di-pasuruan-ditangkap-polisi-akibat-edarkan-pil-koplo