jatimnow.com - Dua warga Surabaya dibekuk Unit Reskrim Polsek Prigen, Polres Pasuruan, setelah terbukti mencuri handphone (HP) milik sejumlah perempuan pemandu lagu, di kawasan Tretes, Prigen.
Kedua tersangka yaitu Ahmad Alfan Haniman (34), warga Perak Barat, Surabaya dan Alfarisi Bin Musleh (21), warga Semampir, Surabaya.
"Kedua tersangka ditangkap warga di pinggir Jalan Hotel Surya, Kelurahan Prigen, Senin sore kemarin. Amarah warga bisa kami redam dan kedua pelaku kami bawa ke mapolsek," jelas Kapolsek Prigen, AKP Slamet Wahyudi, Selasa (28/1/2020).
Dalam pemeriksaan terungkap, kedua pelaku beraksi pada 12 Oktober 2019. Keduanya membooking pemandu lagu untuk berpesta minuman keras (miras) sembari berkaraoke di sebuah vila di Puncak Tretes, Prigen.
Saat itu, keduanya mencuri handphone seorang pemandu lagu berinisial EE (37), warga Kabupaten Malang.
Baca juga:
Curi 8 HP dan 2 Laptop untuk Bayar Kontrakan, Pria di Kota Batu Terancam 9 Tahun Penjara
"Korban saat itu lengah lantaran mabuk. Pelaku dengan mudah mengambil handphone milik korban dan melarikan diri," ungkap Slamet.
Ternyata, wajah kedua pelaku diingat penjaga vila. Sehingga pada Senin (27/1/2020), saat kedua pelaku hendak menyewa vila, keduanya langsung diamankan warga.
Baca juga:
Usai Dihajar Warga, Dua Pencuri HP di Bangkalan Dijebloskan ke Penjara
"Dalam pemeriksaan kedua pelaku mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa. Semua korbannya adalah perempuan pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK)," beber Slamet.
Modusnya, kedua pelaku datang untuk menyewa vila dan memesan perempuan untuk menemani mereka karoake sambil mabuk-mabukkan. Setelah pemandu lagu atau PSK yang menemani mereka mabuk, keduanya mencuri HP dan kabur.
URL : https://jatimnow.com/baca-23408-curi-hp-lima-pemandu-lagu-di-tretes-dua-pria-asal-surabaya-ditangkap