Pixel Codejatimnow.com

16 Pengedar Sabu dan Pil Trex di Banyuwangi Dibekuk

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Hafiluddin Ahmad
16 pengedar narkoba diamankan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi
16 pengedar narkoba diamankan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi

jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan 16 tersangka dalam 15 kasus peredaran narkoba di Bumi Blambangan.

Kelima belas tersangka terdiri 13 kasus perkara sabu-sabu dan 2 pelaku lainnya karena terlibat peredaran pil daftar G atau Trihexypenidyl.

Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 47 paket sabu-sabu dengan berat kotor 32,71 gram, satu paket ganja 0,79 gram dan 950 butir Trihexypenidyl alias pil Trex, 5 unit handphone berbagai merek dan 3 unit sepeda motor yang digunakan sarana mengedarkan.

"Total ada 16 tersangka yang diamankan," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (11/2/2020).

Baca juga:
Pasutri Pengedar Sabu Jaringan Antarpulau Diringkus di Surabaya, BB 144 Kg Diamankan

Ia melanjutkan, dari 16 pelaku yang ditangkap terdapat seorang residivis eks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo yang kembali diamankan.

Residivis tersebut adalah Hariyanto (42), warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Ia menggunakan modus baru dengan menyelipkan sabu-sabu 29,15 gram pada lampu belajar.

Baca juga:
Pengangguran di Kota Malang Jadi Kurir Narkoba demi Upah Rp200 Ribu

"Di bawah tahun 2020 (peredaran sabu) lewat orang-perorang dan komunikasi melalui telpon. Barang atau sabu tidak jauh dari badan pelaku. Menyimpan di bungkus rokok itu modus lama. Metode menyimpan sabu di tempat lampu terbilang baru," terangnya.