jatimnow.com - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengamankan 16 tersangka dalam 15 kasus peredaran narkoba di Bumi Blambangan.
Kelima belas tersangka terdiri 13 kasus perkara sabu-sabu dan 2 pelaku lainnya karena terlibat peredaran pil daftar G atau Trihexypenidyl.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 47 paket sabu-sabu dengan berat kotor 32,71 gram, satu paket ganja 0,79 gram dan 950 butir Trihexypenidyl alias pil Trex, 5 unit handphone berbagai merek dan 3 unit sepeda motor yang digunakan sarana mengedarkan.
"Total ada 16 tersangka yang diamankan," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (11/2/2020).
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Ia melanjutkan, dari 16 pelaku yang ditangkap terdapat seorang residivis eks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo yang kembali diamankan.
Residivis tersebut adalah Hariyanto (42), warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Ia menggunakan modus baru dengan menyelipkan sabu-sabu 29,15 gram pada lampu belajar.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
"Di bawah tahun 2020 (peredaran sabu) lewat orang-perorang dan komunikasi melalui telpon. Barang atau sabu tidak jauh dari badan pelaku. Menyimpan di bungkus rokok itu modus lama. Metode menyimpan sabu di tempat lampu terbilang baru," terangnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-23818-16-pengedar-sabu-dan-pil-trex-di-banyuwangi-dibekuk