Pixel Code jatimnow.com

Belasan Pengedar Narkoba di Mojokerto Ditangkap, 1 Masih di Bawah Umur

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Achmad Supriyadi
MR, pengedar narkoba dibawah umur yang ditangkap Polres Mojokerto
MR, pengedar narkoba dibawah umur yang ditangkap Polres Mojokerto

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Mojokerto dan polsek jajaran selama 10 hari di bulan Februari menangkap 13 pengedar narkoba jenis sabu dan pil doubel L.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung mengatakan dari 13 pengedar narkoba satu diantaranya ada yang dibawah umur.

"Sebanyak 18,68 gram dan 2124 butir pil dobel L. Satu pelaku ada yang dibawah umur tapi dari penampilan seperti dewasa namun setelah dicek akta kelahiran memang anak dibawah umur," kata AKBP Feby di Mapolres Mojokerto, Rabu (12/2/2020).

Dari hasil penyelidikan polisi, narkoba tersebut didapat para pengedar berasal dari luar Mojokerto dan diedarkan di Kabupaten Mojokerto yang menjadi wilayah sasaran pengedar.

Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis

"Ada juga yang dikendalikan dari dalam lapas. Sasarannya ya para pengguna tapi rata-rata usia produktif pegawai bukan pelajar," tukasnya.

Pengedar sabu yang dibawah umur yakni MR (16), mengaku mengedarkan barang haram itu sudah sejak 2 bulan terakhir. Sabu itu didapatkan dari Mubin yang ikut ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto.

Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

"Sudah dua bulan dan dapatnya dari Mubin," terangnya.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.