Pixel Code jatimnow.com

Ustaz Yusuf Mansur Batal Diperiksa Terkait Kasus Perumahan Fiktif

Editor : Narendra Bakrie   Reporter : Zain Ahmad
Ustaz Yusuf Mansur (Foto: Republika)
Ustaz Yusuf Mansur (Foto: Republika)

jatimnow.com - Ustaz Yusuf Mansur batal memberikan keterangannya kepada Penyidik Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebab ayahanda Pempinan Pengajian Wisata Hati itu tutup usia, Kamis (13/2/2020) pagi.

Sedianya, Ustaz Yusuf Mansur dijadwalkan memberikan keterangannya sebagai saksi kepada penyidik setelah namanya dicatut pengembang perumahan fiktif berlabel syariah di Kalanganyar, Sedati, Sidoarjo.

Perumahan fiktif berlabel syariah dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan miliar rupiah itu dibongkar Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, berawal dari penggeledahan kantor pemasaran pengembang di Jalan Rungkut Menanggal, Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, Ustaz Yusuf Mansur terpaksa kembali ke Jakarta setelah baru saja landing di Surabaya.

"Tadi sebenarnya beliau sudah datang di Surabaya, akan diperiksa sebagai saksi. Tapi begitu mendarat di Surabaya, dapat kabar ayahanda beliau meninggal dunia. Sehingga beliau tadi pagi langsung kembali ke Jakarta," terang Sudamiran, Kamis (13/2/2020).

"Nanti akan kita jadwalkan kembali setelah masa duka beliau selesai. Nanti akan kita kordinasikan sama beliau," tambahnya.

Baca juga: 

Developer perumahan fiktif berlabel syariah itu adalah PT Cahaya Mentari Pratama. Sedangkan perumahan fiktifnya bernama Multazam Islamic Residence. Sebanyak 32 korban melapor ke Polrestabes Surabaya dan mengaku merugi Rp 5,1 miliar.

Baca juga:
Senyum di Wajah Syekh Ali Jaber Sebelum Dimakamkan

Sebelumnya, Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha bersama timnya melakukan penggeledahan di Surabaya dan Sidoarjo terkait kasus itu. Kemudian pada Senin (6/1/2020), kasus itu diekspose oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho.

Dalam kasus tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan MS, Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama sebagai tersangka.

Modusnya, developer menjanjikan perumahan yang diangsur sejak 2016 itu siap dihuni pada Tahun 2020. Namun faktanya, lokasi yang dijadikan tempat perumahan masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Bahkan setelah dicek, tanah tersebut ternyata milik orang lain.

Untuk meyakinkan para calon pembeli, developer mencatut nama Ustaz Yusuf Mansur, baik dalam brosur iklan perumahan maupun saat melakukan presentasi di depan para calon pembeli.

Baca juga:
Syekh Ali Jaber akan Dimakamkan di Ponpes Daarul Quran

Merasa namanya dicatut developer, Ustaz Yusuf Mansur langsung menjawab.

"Saya tidak ada keterlibatan apa-apa. Nama saya dan DQ dicatut secara tidak jelas. Dulu katanya mau wakaf. Sempet ketemuan, ketemuan biasa aja. Alhamdulillaah. Tidak ada kerjasama apa-apa. Dan tidak pernah ada ceramah motivasi di sana. Tidak ada juga aliran dana apa-apa," kata Ustaz Yusuf Mansur dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (7/1/2019).

"Saya sudah sampaikan ke kawan-kawan kepolisian, seperti biasa saya akan hadir jika dibutuhkan keterangan dari saya. Hal-hal begini mencederai gerakan ekonomi syariah yang lagi bagus-bagusnya. Ke depan semoga kita semua lebih hati-hati," sambungnya.