Pixel Code jatimnow.com

15.600 Bungkus Rokok Ilegal Asal Sumenep Disita Polres Jember

 

Jember – Sebanyak 15.600 pack rokok ilegal disita Polres Jember karena tidak dilengkapi pita cukai sebagai bukti pembayaran pajak. Rokok ilegal itu dibawa oleh seorang pria berinisial BI (44), warga Dusun Benteng, Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep.

“BI kami tangkap di Kecamatan Sukorambi, Jember, pada Selasa (19/22/2017) kemarin, sekitar pukul 04.00 WIB,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (22/12/2017).

Rokok yang disita itu terdiri dari berbagai merek, seperti 20 bal atau 4 ribu pak rokok merek ST Premium, 45 bal atau 9 ribu pak rokok merek Super Premium, 10 bal atau 2 ribu pak rokok merek Luxio, dan 3 bal atau 600 pak rokok merek Black Milons. Semua rokok-rokok itu tanpa pita cukai, sehingga langsung diamankan untuk barang bukti.

"Tersangka BI ini melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kami serahkan tersangka dan barang buktinya kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Jember di Panarukan, Situbondo," terang Kusworo.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka BI baru sekali mengirim rokok ilegal seperti ini. Ia mengaku menerima rokok itu

Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal

Sementara tersangka sendiri mengaku baru sekali ini memiliki rokok ilegal. Menurut tersangka, dia menerima rokok tersebut sebanyak 14 bal dari orang tak dikenal. Dari pria bernama Abdul Karim sebanyak 50 bal, dan dari Suhan sebanyak 14 bal di lokasi yang berbeda, di Kecamatan Blumbungan, Kabupaten Pamekasan.

Rokok-rokok tersebut rencananya hendak dikirimkan kepada pria berinisial Hb, di Kecamatan Sukorambi. Tersangka mengaku akan diberi imbalan Rp 20 ribu per bal. Tapi sebelum menyerahkan barang tersebut, tersangka berhasil ditangkap polisi saat membawa 78 bal dengan kendaraan minibus Hyundai Grace bernopol M 1798 VE warna perak.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Agus Yudianto mengatakan, tahun ini pihaknya sudah tiga kali menerima limpahan kasus rokok ilegal dari Polres Jember. "Nanti kami akan sidik dan buat berita acara tersangka," tegasnya. 

Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander

 

Redaksi