Pixel Codejatimnow.com

Balai Desa Jiwut Digeruduk, Camat Jamin Warga Dapat Sertifikat Tanah

 Reporter : Erwin Yohanes CF Glorian
Warga saat menggeruduk Balai Desa Jiwut
Warga saat menggeruduk Balai Desa Jiwut

Baca juga:
Pengeroyok Santri di Blitar Tak Ditahan, Keluarga Korban Datangi Kejari

jatimnow.com - Belum adanya kejelasan dari pihak Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok, Blitar soal realisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), membuat warga kesal lalu menggeruduk Kantor Desa Jiwut .
 
Dari sudut pandang warga, PTSL sudah dibuka selama kurang lebih satu bulan lalu dan berlangsung hingga akhir Mei 2018.
 
Warga yang sebelumnya sudah mengetahui hal tersebut, tak mendapatkan sosialisasi dari pihak desa.
 
"Kami yang sudah tahu mencoba membentuk Pokmas (Kelompok Masyarakat) untuk membantu mengkoordinir warga, mendaftar tanah untuk disertifikasi. Ini kan baik artinya kami jemput bola. Kami butuh tandatangan persetujuan ini biar kami jalan sendiri. Tapi nyatanya sebulan ini mereka seolah bungkam," kata Jallutama, salah satu pendemo, Rabu (02/05/2018).
 
Ia menyebut, bila warga tidak membentuk Pokmas maka proses sertifikasi tanah malah justru akan memicu memunculkan praktik pungli yang merugikan warga. 
 
Sehingga pembentukan Pokmas dapat melindungi warga dari praktik pungli karena pendaftaran dilakukan secara kolektif dan massal.
 
"Kami sudah menyimpan bukti-bukti, tapi kami tidak mempermasalahkan itu. Yang kami butuhkan cuma persetujuan pembentukan Pokmas biar bisa jalan PTSL ini," imbuhnya.
 
Sementara itu, dalam meredam emosi warga yang terus memuncak, Camat Nglegok memberikan sejumlah masukkan. Diantaranya dengan meminta warga untuk sabar dan mengikuti tahap demi tahap untuk sertifikasi tanah.
 
Awalnya warga tak setuju dengan usulan ini. Namun akhirnya warga mulai melunak ketika camat memberikan jaminan berupa percepatan pengurusan.
 
"Nah makanya, tadi kita sudah koordinasi kalau besok (Kamis 03/05/2018) sudah mulai sosialisasi. Pihak Badan Pertanahan Nasional sudah siap untuk mensosialisasikan. Karena Inpres Nomor 2 tahun 2018 sudah jelas dan pihak desa wajib melaksanakan dan tidak bisa menolak," kata Camat Nglegok Agus Zainal.
 
Di Kabupaten Blitar ada dua Kecamatan yang mendapatkan jatah Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2018.
 
Dua Kecamatan tersebut yakni Kecamatan Nglegok 10 Desa/Kelurahan dan Kecamatan Gandusari 4 Desa.
 
Dari 10 desa di Nglegok, Desa Bangsri dan Kelurahan Nglegok telah selesai melakukan program tersebut, sehingga hal inilah yang memicu warga untuk menggeruduk Kantor Desa Jiwut.
 
"Mungkin karena kanal komunikasi juga terputus akhirnya warga juga seperti ini. Anda semua tadi juga tahu kalau karena emosi warga akhirnya merembet kemana-mana sampai minta Kades suruh turun. Tapi Alhamdulillah warga sudah terima," imbuhnya.
 
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes