jatimnow.com - Imam Safi’i (28), warga Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditangkap setelah membacok temannya sendiri yang bernama Hanafi asal Mayangan, Kecamatan Panggungrejo.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku diketahui juga menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau residivis.
"Pelaku awalnya kami bekuk atas kasus pembacokan. Namun setelah kami sidik, ternyata ia juga menjadi pengedar sabu yang jadi DPO Resnarkoba Polres Pasuruan Kota," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Dony Alexander, Senin (24/2/2020).
Kronologi pembacokan terhadap korban berawal pelaku yang dendam karena Hanafi diketahui olehnya telah menyebarluaskan aktifitas bisnis haramnya. Pelaku diketahui membacok korban pada Jumat (21/2) pukul 13.30 Wib.
"Saat itu korban yang naik motor tanpa menggunakan helm di sekitar Jalan Hang Tuah. Pelaku yang menguntitnya langsung membacok leher belakang korban hingga mengalami luka berat," ungkapnya.
Warga yang memergoki peristiwa itu kemudian berusaha menolong Hanafi dan membawanya ke rumah rakit hingga korban terselamatkan.
Baca juga:
Cinta Ditolak, Pria di Jember Bacok Suami Wanita Idamannya
"Kami yang mendapat laporan kejadian itu langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dirumahnya," ujarnya sambil menyebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP, Pasal 480 KUHP dan Pasal 114.
"Ia terbukti menjadi penadah barang curian 1 unit TV," pungkasnya.
Di depan polisi, pelaku mengaku pembacokan itu dilakukan karena dirinya kesal dengan korban.
Baca juga:
Istri di Sumenep Dibacok Suami hingga Tewas, Ini Kronologisnya
"Saya marah karena dilaporin. Saya kenal sabu ini sudah beberapa tahun. Tapi kalau jadi pengedar baru setengah tahun," ucapnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-24228-bacok-teman-sendiri-pengedar-sabu-asal-pasuruan-dibekuk