jatimnow.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mertua mantan Sekertaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, di Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, Rabu (26/2/2020).
Dengan pengawalan ketat sejumlah polisi bersenjata lengkap dari Polda Jatim, Penyidik KPK menggeledah rumah itu sekitar 3 jam. Mereka kemudian meninggalkan rumah tanpa membawa berkas atau dokumen apapun.
Baca juga: KPK Datangi Kantor Pengacara di Surabaya, Ada Apa?
Ketua RW setempat Nuryadi yang dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi penggeledahan itu menuturkan, sebanyak 8 orang tiba sekitar pukul 10.00 Wib. Mereka mengendarai 6 unit mobil dengan pengawalan ketat kepolisian.
Penggeledahan oleh Penyidik KPK dikawal sejumlah anggota polisi
"Petugas lalu melakukan penggeledahan di semua ruangan dalam rumah tersebut. Saya dipanggil untuk menyaksikan proses penggeledahan," ujar Nuryadi, Rabu (26/2/2020).
Baca juga:
Divonis 4 Tahun, Terdakwa Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo Siskawati Banding
Menurut Nuryadi, rumah tersebut selama ini hanya dihuni oleh seorang penjaga saja. Katanya, penggeledahan itu berkaitan dengan upaya pencarian tersangka Nurhadi. Hal itu diperkuat dengan pernyataan salah seorang anggota KPK yang menanyakan keberadaan Nurhadi.
"Mereka tidak membawa apapun dari rumah ini," tambah Nuryadi.
Nurhadi ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi penanganan sejumlah kasus di MA.
Baca juga:
KPK Sita 7 Mobil Usai Geledah Rumah di Bangkalan Madura
Sebelumnya, Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor salah satu pengacara di Surabaya.
URL : https://jatimnow.com/baca-24278-kpk-geledah-rumah-mertua-buronan-kasus-suap