Pixel Code jatimnow.com

Polisi Gelar Operasi Gabungan, Ribuan Pelanggar Disidang di Tempat

  Reporter : Erwin Yohanes Arry Saputra
Operasi patuh semeru yang digelar Polrestabes Surabaya dan Kasgartap, serta Dishub.
Operasi patuh semeru yang digelar Polrestabes Surabaya dan Kasgartap, serta Dishub.

jatimnow.com - Dalam rangka operasi patuh semeru 2018, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya melaksanakan operasi gabungan dengan Kasgartap dan Dishub di Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, Surabaya (3/5/2018).

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan, ada yang berbeda dengan operasi kali ini. Dalam pelaksanaanya, melibatkan pengadilan dan kejaksaan. Semua pengendara yang ditilang akan langsung dilakukan sidang di tempat.

"Jadi masyarakat yang melanggar akan kita tindak dengan penilangan, kemudian langsung dilakukan sidang ditempat. Nanti hakim akan memutuskan dan jaksa akan berdiskusi untuk denda tersebut untuk langsung masuk ke kas negara" ujar AKBP Eva Guna Pan Pandia di sela-sela operasi di Taman Bungkul, Selasa (3/5/2018).

Sasaran yang di operasi mulai dari kendaraan roda 2 dan roda 4 yang melintas. Pantauan di lokasi, banyak pengendara motor yang melanggar, seperti kelengkapan surat-surat berkendara.

Pandia menegaskan dengan gencarnya melakukan razia ini, saat nanti operasi ketupat para masyarakat lebih disiplin dan tertib dalam berkendara.

"Pengamanan saat lebaran mudik ataupun balik nanti akan merasa aman dan selamat, serta angka kecelakaan menurun," tegasnya.

Dalam kurun waktu kurang dari seminggu, polisi mengamankan sebanyak 11.000 jenis pelanggaran

Baca juga:
Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap

"Kurang lebih dari seminggu sekitar 11.000 pelanggar. Mayoritas melanggar marka, rambu-rambu dan surat-surat. Ada juga beberapa pelanggaran yang tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, dan melawan arus, banyak juga anak dibawah umur yang mengendarai motor," ujarnya.

AKBP Eva Guna Pan Kan dia menghimbau kepada para pengguna motor baik roda dua maupun roda empat untuk mentaati peraturan lalu lintas, dan bagi para pelajar yang belum cukup umur dan tidak memiliki SIM untuk tidak mengendarai motor.

"Orang tua kadang salah kaprah mereka karena sayang kepada anaknya membelikan motor-motor sport tanpa memikirkan resiko saat dijalan," imbuhnya.

Baca juga:
Menteri ATR/BPN - PWNU Jatim Teken Kerja Sama Sertifikat Tanah Wakaf

Reporter: Arry Saputra

Editor: Erwin Yohanes