jatimnow.com - Dua orang yang tengah berboncengan motor Honda Scoopy bernopol N 4108 SQ diamankan karena membawa bom ikan (bondet) dan senjata tajam (sajam) jenis badik saat polisi menggelar razia lalu lintas, Jumat (28/2/2020).
Mereka adalah Juriyanto (35), dan Abdul Wahid (25). Keduanya tercatat merupakan warga Prodo, Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Dwi Nugroho mengatakan kedua orang yang diamankan itu bermula saat personil Turjawali Satlantas Polres Pasuruan, Bripka Didit Kurniawan dan Bripka Satrio Agung P melaksanakan penegakan pengaturan di simpang empat pegadaian Bangil.
Kedua petugas mendapatkan mereka melaju di jalan raya dengan tidak menggunakan helm dan bersembunyi di belakang truk yang berjalan searah.
Baca juga:
6 Pelaku Konvoi Bawa Celurit Diamankan Polisi, 5 Diantaranya Masih Remaja
"Pada saat itu, petugas berusaha mengamankan pengendara tersebut dari sisi kanan dan kiri truk. Kemudian pelaku mengambil jalan sisi kiri truk dan langsung diamankan Bripka Satrio Agung P," terangnya.
Saat diamankan, kedua tersangka berusaha kabur meninggalkan motornya namun segera diamankan oleh petugas di lokasi.
Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan dua senjata tajam jenis badik yang disembunyikan di motor. Kedua pelaku langsung diamankan ke Pos Lantas Pegadaian Bangil.
Baca juga:
5 Berita Trending Pekan Ini: Nomor 1 Peringatan untuk Pengunjung Mal
"Di dalam pos kami lakukan penggeledahan lagi di tubuh dan pakaian pelaku. Kami temukan satu buah bom bondet di dalam tas kecil yang dibawa pelaku," ujarnya.
Untuk barang bukti dan kedua pelaku yang telah diamankan kemudian diserahterimakan ke Unit Reskrim Polres Pasuruan.
URL : https://jatimnow.com/baca-24318-bawa-bom-ikan-dan-badik-dua-pemotor-di-pasuruan-diamankan