jatimnow.com - Polres Madiun menggelar sidang di tempat saat Operasi Patuh Semeru 2018. Pasalnya dari berbagai pengalaman, warga lebih suka langsung sidang dan membayar denda daripada mengikuti alur sidang.
Sidang di tempat kali ini digelar di Terminal Caruban, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Polres Madiun menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Madiun, Polisi Militer, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Madiun, Kejaksaan Kabupaten Madiun dan Pengadilan Kabupaten Madiun.
"Kami sengaja menggelar sidang di tempat dan menggandeng dinas terkait. Agar lebih simpel. Pelanggar bisa langsung sidang tanpa menunggu lagi," kata KBO Lantas Polres Madiun, IPDA I Made Jata W.
Baca juga:
Daop 7 Madiun Amankan Aset Negara di Jalan TGP
Jata mengatakan, hasilnya ada 41 pelanggar yang terjaring razia. Dengan rincian roda dua 30 pengendara, 8 roda empat, dan 3 mini bus.
"Dari 41 pelanggar hampir 90 persen tidak membawa SIM atau STNK," pungkasnya.
Baca juga:
PT KAI Daop 7 Madiun Tambah 3 Perjalanan KA BIAS Mulai Besok
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Erwin Yohanes
URL : https://jatimnow.com/baca-2449-operasi-patuh-semeru-di-madiun-pelanggar-pilih-sidang-di-tempat