jatimnow.com - Seorang pendeta berinisial HL resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim setelah terbukti melakukan tindakan asusila atau pencabulan terhadap jemaatnya yang masih di bawah umur.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa sang pendeta sebanyak dua kali.
"Hari ini, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Awalnya penyidik mewajibkan tersangka untuk wajib lapor. Tapi setelah pulang malah merubah plat nomor mobil dan nomor handphone, akhirnya kita tangkap dan tahan," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (9/3/2020).
Ia menyebut, selain merubah plat nomor mobil dan nomor handphone, sang pendeta juga ada diindikasi akan kabur ke luar negeri tepatnya ke Amerika Serikat (AS) dengan dalih mengisi ceramah.
Baca juga:
Oknum Guru Madrasah di Blitar Diduga Cabuli Siswinya
"Tersangka ini juga ada indikasi akan kabur ke Amerika. Pengakuannya ada undangan ke sana," ujar Luki.
Dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Baca juga:
Pria Bejat di Sidoarjo Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun
Yang menjadi korban adalah IW. Dia dicabuli sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Sang pendeta kemudian ditangkap di rumah temannya yang ada di Waru, Sidoarjo, Sabtu (7/3).
URL : https://jatimnow.com/baca-24548-hendak-kabur-ke-amerika-pendeta-cabuli-jemaat-di-surabaya-ditangkap