jatimnow.com - Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus Tindak Pindana Perdangan Orang (TPPO) yang dilakukan suami kepada istrinya di Kecamatan Babat, Lamongan.
ABA (26) ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja berperan sebagai mucikari menjajalan istrinya untuk layanan seks komersial hingga hubungan menyimpang threesome.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto membeberkan bahwa terungkapkan kasus ini bermula dari aduan masyarakat. Bahkan, pihak kepilisian menangkap basah dan penggerebekan saat istri ABA yakni SS (27) tengah melayani pelanggan.
"Kita laksanakan pengecekan dan tepatnya Selasa (22/4/2025) pukul 23.30 lalu terbukti ada sepasang lelaki dan perempuan bukan pasutri di penginapan wilayah Kecamatan Babat tengah melakukan hubungan badan," urainya, Kamis (24/4/2025).
Dari hasil penelusuran, ABA menjajakan istrinya dengan tarif harga mulai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta melalui jejaring medsos dan aplikasi MiChat.
Baca juga:
Pilihan Pembaca: Warkop Esek-esek, Tercebur Sungai, Jual Istri
"Istrinya dijajahkan melalui MiChat, WA, FB ditawarkan kepada lelaki lain. kita dalami istrinya ditawarkan dengan bayaran Rp1 jt sampai Rp1,5 jt sekali berhubungan," tuturnya.
Alasan di balik aksi suami istri ini adalah faktor ekonomi, terlilit utang Rp40 juta dan setiap bulan wajib mengangsur atau membayar utang.
Baca juga:
Jual Istri pada Lelaki Hidung Belang, Pria Madiun Diringkus Polisi
"Kasus TPPO ini berjalan sejak tahun 2024 dan telah terjadi sebanyak 6 kali, diantarnya di Tuban, Surabaya dan Lamongan," bebernya.
Atas kejadian ini, pelaku ABA terancam pasal 2 Jo pasal 10 Jo pasal 12 UU RI no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
URL : https://jatimnow.com/baca-76659-suami-di-lamongan-jual-istri-rp1-juta-berdalih-untuk-bayar-utang