jatimnow.com - Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP) bagi Habib Rizieq Shihab.
Perkara tersebut terkait dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang dilakukan tokoh Front Pembela Islam (FPI).
"Itu adalah kewenangan penyidik (mengeluarkan SP3). Itu penilaian penyidik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto kepada wartawan di sela acara Apel Kasatwil tahun 2018 di gedung Auditorium PTIK, Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Setyo membeberkan tentang dikeluarkannya SP3 bagi perkara dugaan penghinaan terhadap Pancasila, di Bandung, Jawa Barat. SP3 tersebut, sudah dikeluarkan sejak Februari lalu dan sudah diserahkan ke kuasa hukumnya.
"Pertama, penyidik punya penilaian sehingga kasus tersebut di-SP3. Penyidik kemungkinan tidak menemukan bukti yang kuat, sehingga perkara itu tidak dilanjutkan," katanya.
"Kedua, pengeluaran SP3 ini tidak ada deal-deal tertentu. Ketiga, penyidik mengeluarkan SP3 dan sudah diserahkan ke penasehat hukum Habib Rizieq,” katanya.
Baca juga:
Mendengar Kesiapan TNI-Polri Amankan Pilkada Surabaya 2024
Saat ditanya perkara lain yang melilit tokoh FPI ini seperti kasus konten pornografi melalui pesan whatsapp (WA). Setyo enggan menjelaskan.
"Tunggu tanggal mainnya," pungkasnya.
Baca juga:
Polri Ranking 2 Citra Positif, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir Bangga
Reporter: Jajeli Rois
Editor: Arif Ardianto
URL : https://jatimnow.com/baca-2493-polda-jabar-terbitkan-sp3-kasus-habib-rizieq-ini-kata-mabes-polri