jatimnow.com - Wabah Virus Corona (Covid-19) membuat layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur ditutup sementara. Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
"Penutupan sementara di 164 pelayanan ungggulan Samsat seperti Samsat Drive Thru, Samsat Payment Point, Samsat Corner dan Samsat Keliling mulai Senin kemarin 23 Maret sampai 29 April dan bisa diperpanjang melihat situasi berkembang," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Soeprajitno saat jumpa pers bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, di Gedung negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Rabu (25/3/2020).
"Untuk Samsat Induk di 46 dan 12 drive thru yang ada di samsat induk tetap beroperasi, namun jam pelayannya terbatas mulai pukul 08.00 sampai 12.00 Wib," ungkapnya.
Karena pelayanan unggulan ditutup, Boedi menegaskan Pemprov Jatim memberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Dibebaskan dendanya atau tidak dikenakan biaya denda," jelas Boedi.
Dari laporan triwulan pertama yang bersamaan dengan wabah Virus Corona, pendapatan pajak di Jawa Timur melebihi dari yang ditargetkan.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Meksipun dalam kondisi saat ini sedang ada wabah Virus Corona, capaian pada triwulan pertama melebihi target 15 persen dan sudah mencapai 22 persen," jelasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-25072-pemprov-jatim-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor