jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melarang resepsi pernikahan untuk mencegah penularan dan penyebaran Virus Corona (Covid-19). Tercatat 21 penyewa gedung Sasana Praja milik pemkab membatalkan acaranya.
"Sejak aturan itu diumumkan, satu per satu membatalkannya," terang Kabag Umum Sekretaris Daerah Ponorogo, Edy Sucipto, Kamis (26/3/2020).
Edy menambahkan, gedung milik Pemkab Ponorogo itu memang disewakan untuk berbagai kegiatan umum. Harga sewa sekali acara sekitar Rp 6 juta. Sejak pekan lalu hingga 31 Mei 2020, sebenarnya sudah ada 21 pengajuan sewa yang masuk.
"Seluruhnya membatalkan. Pembayaran dua penyewaan di antaranya sudah dikembalikan kepada penyewa. Total sekitar Rp 15 juta untuk dua penyewa tersebut," bebernya.
Menurut Edy, kebijakan larangan menggelar acara dan menutup seluruh gedung persewaan berlaku sejak sepekan terakhir. Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni meminta seluruh gedung persewaan, baik milik pemerintah maupun swasta untuk tutup dan tidak menggelar acara apapun.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Masyarakat juga dilarang dengan tegas. Jika melanggar siap-siap acaranya dibubarkan oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Atas aturan itu, seluruh pemohon sudah diberikan sosialisasi dan pengertian. Yaitu kebijakan tersebut bukan untuk kepentingan daerah, melainkan mengutamakan keselamatan masyarakat.
Edy mengaku, Sasana Praja dipatok target pendapatan asli daerah (PAD) Rp 630 juta per tahun. Ia menyatakan bahwa realisasinya sangat positif. Tahun 2019 misalnya, tembus lebih dari Rp 800 juta.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
Berkaca dari capaian tahun ke tahun, Edy tetap optimistis tahun ini pihaknya tetap bisa mencapai target PAD tersebut. Sebab sebagian pengajuan sewa masih mungkin direalisasikan, karena hanya ditunda.
"Meski di bulan-bulan yang ramai pengajuan sewa ini dibatalkan semua, masih bisa diganti di lain bulan. Kami optimistis target PAD tercapai," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-25088-21-resepsi-pernikahan-di-ponorogo-dibatalkan-imbas-virus-corona