Pixel Codejatimnow.com

Berdesakan saat Antre, Jono Tergiur Lihat Resleting Terbuka

Tersangka saat diamankan di Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Tersangka saat diamankan di Polsek Sukomanunggal Surabaya.

jatimnow.com - Memanfaatkan kesempatan ramainya antrian loket, Jono, warga Kalimas Baru I/35 Surabaya mengambil sebuah HP milik orang lain.

Aksi Jono ini bisa dibilang nekat. Ditengah ramaianya antrian pengambil tilang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jono mengambil atau lebih tepatnya mencopet HP milik pengantri.

Aksi itu dilakukan Jono pada Jumat (4/5/2018) sekitar pukul 10.00 Wib. Jono menyusup diantara ramainya pengantri dan berada di belakang Umam, sang korban. Korban tidak sadar kalau resleting tas yang dibawanya terbuka. Sehingga dengan mudah Jono merogohnya.

Beruntung, saat tangan Jono keluar dari tas milik korban, seorang pengantri lain mengetahuinya. Tak ayal, Jono langsung ditangkap dari belakang. Jono yang panik tak sempat membuang HP yang dicopetnya. Korban yang mengetahui sontak teriak. Jono akhirnya diamankan oleh anggota Polsek Sukomanunggal yang saat itu berjaga disana.

"Saat kami periksa, ternyata pelaku ini memang hendak mengambil tilangan. Tapi karena melihat HP dalam tas tadi, akhirnya kepincut untuk mengambilnya," sebut Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Misdianto, Sabtu (5/5/2018).

Baca juga:
2 Orang Dihajar Massa saat Konser Musik Sambutan Kaesang di Tugu Pahlawan Surabaya, Copet?

Jono mengaku akan menjual HP yang dicopetnya tersebut, untuk membayar kos-kosan yang sudah dua bulan menunggak.

"Kami jerat pelaku ini dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun," tegas Misdianto.

Baca juga:
Gagal Curi Motor di Surabaya, Residivis Diringkus Polisi

Kendati mengaku beraksi sendiri, namun penyidik terus mengembangkan kasusnya. Sebab disinyalir, Jono bekerja secara kelompok dan terorganisir.

Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto