jatimnow.com - Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus Willy Angga atas kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Pria 40 tahun yang hobi mengikuti aduan burung kicauan itu ditangkap ditangkap di rumahnya di Perumahan Villa Bukit Mas Meditirian, Surabaya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 8,43 gram yang ada di dalam pipet kaca, serta alat untuk mengisap sabu.
"Kami amankan tersangka setelah mendapat laporan adanya pengguna narkoba," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Jumat (27/3/2020).
Baca juga:
Polres Bangkalan Tangkap Belasan Pengguna Narkoba dalam Sebulan, tapi Bandar Belum Tersentuh
Ia mengatakan, saat menggeledah rumah tersangka, Tim Idik I yang dipimpin Iptu Kennardi menemukan alat pengisap sabu berisi sabu.
"Tersangka mengaku dapat barang (sabu) dari seorang temannya yang dikenal saat kontes burung. Ini yang akan terus kami korek keterangannya, untuk proses pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga:
Gak Ada Akhlak! Dua Remaja di Pasuruan Jadi Pencuri Motor Agar Bisa Beli Sabu
"Apakah sabu itu akan diedarkan atau dikonsumsi sendiri, ini yang akan kami dalami," tambah Memo.
Dalam pemeriksaan tersangka WA mengaku baru pertama kali ini mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu tersebut. Dalihnya, untuk penambah stamina saat mengikuti kontes burung.