jatimnow.com - Siti Ambar Wulandari (41), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo kembali berurusan dengan polisi dan dijebloskan ke sel tahanan atas kasus yang sama, yaitu narkoba.
Kali ini, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangannya disita dua paket sabu dengan ukuran 0,46 dan 0,06 gram siap edar, sebuah buah handphone android dan empat plastik klip serta dua sedotan.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Teguh Santoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka selain menjadi pemakai sabu aktif, juga terlibat jaringan pengedar.
Baca juga:
Kepala Dinas dan Camat di Tulungagung di Tes Urine, Ini Hasilnya
"Terangka diamankan anggota kami saat berada di rumahnya di daerah Mayangan," kata Teguh, Senin (30/3/2020).
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari salah satu warga Kabupaten Lumajang yang saat ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.
Baca juga:
Polres Batu Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu Setengah Kilogram
"Tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama bebepa tahun kemarin dan sudah menjalani hukuman. Namun tersangka saat ini kembali memakai dan mengedarkan sabu," beber Teguh.