jatimnow.com - Mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Polsek Mojosari membubarkan ratusan pencari kerja di Alfamart yang bergerombol di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Hutagalung membenarkan pembubaran rekrutmen pekerjaan itu. Menurutnya, pembubaran dilakukan karena pihak toko modern itu tidak berkoordinasi dengan kepolisian dan membikin kerumunan orang.
"Kami membubarkan kegiatan itu untuk mencegah penyebaran Virus Corona," ucap Feby, Selasa (31/3/2020).
Baca juga:
Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu
Selain membubarkan para pencari kerja, polisi juga memanggil manajemen Alfamart guna membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi mengadakan kegiatan yang sama.
Jika kembali mengulangi lagi dengan mengumpulkan massa, manajemen akan dijerat sanksi pidana dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Baca juga:
Menkes Perkirakan Pandemi Covid-19 Berubah jadi Endemi
"Kami akan tindak tegas dengan UU Karantina ancaman satu tahun kepada masyarakat yang bersikeras melaksanakan kegiatan tindakan kerumunan atau berada di tempat keramaian," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-25225-polisi-bubarkan-kerumunan-pencari-kerja-di-toko-modern-mojokerto