jatimnow.com - Sebanyak 23 narapidana atau Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Ponorogo dibebaskan hingga Jumat (3/4/2020). Pembebasan itu bagian dari Program Asimiliasi dan Integrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
23 narapidana itu dibebaskan secara bertahap dengan rincian 8 orang bebas pada 1 April 2020 dan 15 lainnya bebas hari ini.
"Nanti akan terus bertambah. Ada yang masih proses dan SK (surat keputusan) bebasnya belum belum keluar," kata Kepala Lapas Klas IIB Ponorogo, Arya Galung.
Arya menambahkan, mereka yang dibebaskan adalah yang telah memenuhi persyaratan yaitu minimal sudah menjalani dua per tiga masa pidana dan masanya terhitung Desember 2020.
Baca juga:
Muncul Lagi Subvarian Omicron Baru BA.2.75
"Pembebasan ini untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19," terangnya.
Ia membeberkan di Lapas Klas IIB Ponorogo, rata-rata yang bebas adalah warga binaan yang terjerat pidana umum. Saat ini, warga binaan yang menghuni Lapas Klas IIB Ponorogo ada 375 orang.
Baca juga:
Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Naik Hingga 620 Persen
"Targetnya yang akan mendapatkan program ini sekitar 65 narapidana," tambah Arya.
Setelah keluar dari lapas, sejumlah narapidana terlihat melakukan sujud syukur. Mereka tak kuasa menahan haru saat bertemu dengan keluarganya. Sejumlah napi tampak memeluk anak dan keluarganya yang lain.
URL : https://jatimnow.com/baca-25304-23-narapidana-di-lapas-ponorogo-juga-dibebaskan-imbas-virus-corona