Pixel Code jatimnow.com

Penyelundupan 7 Truk Bahan Nuklir Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Editor : REPUBLIKA.co.id   Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi yellow cake, material mentah uranium sebelum diperkaya (secara isotop) untuk dijadikan bahan bakar nuklir (Foto: MIT)
Ilustrasi yellow cake, material mentah uranium sebelum diperkaya (secara isotop) untuk dijadikan bahan bakar nuklir (Foto: MIT)

jatimnow.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap seorang terduga pelaku penyelundupan bahan nuklir. Seorang lelaki berinisial WS (42) ditangkap wilayah Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, pada pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Tasikamalaya Kota, AKP Yusuf Ruhiman mengatakan, penangkapan itu merupakan pengembangan kasus yang diselidiki oleh Polda Bangka Belitung (Babel). Pihaknya diminta melakukan pengembangan kasus penyelundupan tujuh truk bahan nuklir yang terjadi di Babel.

"Setelah kita diminta bantuan pengembangan kasus penyelundupan bahan nuklir, kita berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya," kata dia, Selasa (7/4/2020).

Yusuf mengatakan, pelaku diduga menyelundupkan bahan nuklir sebanyak tujuh truk. Modusnya, pelaku menyembunyikan bahan nuklir itu dengan ditutup tumpukan bata. Ia menambahkan, dalam kasus ini pihaknya hanya membantu penyelidikan yang dilakukan Polda Babel.

Saat ini, tersangka WS telah diserahkan ke Polda Babel untuk menjalani proses lebih lanjut. WS dikawal ketat oleh beberapa anggota tim Reskrim untuk diserahkan langsung ke Bangka Belitung.

"Tersangka sudah diserahkan langsung ke pihak Polda Bangka Belitung. Jadi selama ini status tersangka sebagai DPO," kata dia.

Baca juga:
Insinyur AS Didakwa Jual Informasi Rahasia Nuklir Melalui Sandwich

Diketahui, pelaku yang telah ditetapkan tersangka itu merupakan warga Majalengka, Jawa Barat. Namun, pelaku selama ini berdomisili di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya.

Atas perbuatannya itu, tersangka diduga telah melanggar Undang-undang Minerba. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Lihat Artikel Asli

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id