Pixel Code jatimnow.com

Perang AS-Israel vs Iran Memanas, Bagaimana Seharusnya Indonesia Bersikap?

Editor : Ni'am Kurniawan   Reporter : Dadang Kurnia
Pakar hubungan internasional Unair, M. Muttaqien
Pakar hubungan internasional Unair, M. Muttaqien

jatimnow.com - Eskalasi konflik militer terbuka antara Iran dengan Amerika Serikat (AS) dan Israel yang meletus sejak akhir Februari 2026 terus menyita perhatian global.

Alasan keamanan dan ancaman program nuklir yang digaungkan poros AS-Israel untuk menyerang Iran dinilai syarat akan standar ganda dan hipokrisi hukum internasional.

Pakar hubungan internasional Universitas Airlangga (Unair) M. Muttaqien berpendapat, akar masalah dari serangan tersebut murni karena ketakutan AS dan Israel terhadap kemajuan teknologi Iran, bukan sekadar penegakan hukum global.

Iran diketahui tengah mengembangkan teknologi nuklir komprehensif, mulai dari pengayaan uranium, reaktor air berat, sentrifugal canggih, hingga produksi bahan bakar nuklir.

"Akar masalah konflik ini muncul karena Amerika merasa terancam dengan perkembangan nuklir Iran dan akhirnya menyerang," kata Muttaqien, Selasa (10/3/2026).

Lebih lanjut, Muttaqien membedah konflik ini dari kacamata power vs justice (kekuatan berhadapan dengan keadilan). Secara keadilan dan hukum, Piagam PBB Pasal 2 Ayat 4 secara tegas melarang penggunaan kekuatan militer terhadap negara lain.

Ia menyoroti betapa tumpulnya hukum internasional ketika berhadapan dengan negara yang memiliki 'bekingan' kekuatan besar.

"Jika ada pelanggaran, seharusnya ada sanksi. Misalnya, Israel yang jelas-jelas melakukan genosida terhadap Palestina semestinya dihukum berat. Namun faktanya, Israel kebal hukum karena mendapat dukungan penuh dari negara superpower seperti Amerika Serikat," ungkapnya.

Baca juga:
Pemkab Jember Awasi SPBU dan Pengecer, Cegah Penimbunan BBM-Harga Tak Wajar

Ketidakadilan ini semakin terang benderang jika membandingkan status kepemilikan nuklir kedua negara. Iran adalah anggota sah Non-Proliferation Treaty (NPT) yang secara rutin melaporkan pengembangan nuklirnya untuk tujuan damai (pembangkit listrik). Oleh karena itu, intervensi militer AS-Israel adalah bentuk pelanggaran kedaulatan yang nyata.

"Bandingkan dengan Israel. Mereka tidak tergabung dalam NPT, memiliki senjata nuklir aktif, tetapi sama sekali tidak pernah mendapat tekanan atau sanksi militer dari dunia internasional," tegas Muttaqien.

Terkait inisiatif Board of Peace (BoP) yang didorong di tengah konflik ini, Muttaqien mengaku sangat pesimis lembaga tersebut bisa bersikap netral. Pasalnya, BoP disponsori langsung oleh Amerika Serikat sehingga arah keputusannya sudah bisa ditebak akan memihak siapa.

"BoP ini kan sponsornya Amerika Serikat. Jadi, kalau mengharapkan akan adil sepertinya saya pesimis hal tersebut dapat terjadi,” ujarnya.

Baca juga:
DPP GMNI Ingatkan Dampak Konflik Timur Tengah, Dorong Indonesia Ambil Peran

Lalu, bagaimana seharusnya Indonesia bersikap di tengah ancaman dampak konflik global ini?

Muttaqien menyarankan agar pemerintah RI tidak ikut campur dalam blok manapun dan kembali berpegang teguh pada prinsip Politik Luar Negeri Bebas Aktif. Indonesia harus merespons krisis ini melalui jalur multilateralisme yang sah di bawah mandat PBB.

Indonesia juga perlu aktif berpartisipasi dalam penyelesaian konflik internasional dan mewujudkan perdamaian dunia. Kerja sama multilateral ditempuh dengan langkah yang legitimate dan menjaga stabilitas serta kepentingan negara.