jatimnow.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jatim bakal memberikan hukuman khusus kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dibebaskan dalam program asimilasi apabila terbukti mengulangi kejahatannya.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Pargiyono mengatakan, hukuman khusus itu berupa pengurungan di sel isolasi hingga masa pemidanaannya berakhir.
Selain itu, yang bersangkutan tidak akan bisa mendapatkan haknya berupa remisi, asimilasi maupun integrasi maupun tidak mengizinkan kunjungan, baik langsung maupun video call.
"Ini merupakan bentuk pelanggaran berat. Jadi yang berangkutan harus menjalani sisa pidana yang lama ditambah dengan yang baru," tegas Pargiyono, Senin (13/4/2020).
Pargiyono menyebut, selama ini timnya juga telah berupaya melakukan upaya-upaya pengawasan kepada 4.159 WBP yang telah mendapatkan hak tersebut sesuai Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020.
Salah satu upaya yaitu melakukan video call melalui aplikasi WhatsApp antara petugas Balai Pemasyarakatan dan Penjamin WBP. Namun ada beberapa WBP yang keluarganya tidak memiliki smartphone, sehingga hanya bisa dihubungi melalui sambungan telepon biasa.
"Tetap ada komunikasi antara kami dengan WBP atau penjaminnya untuk memastikan WBP berkelakukan baik selama menjalani asimilasi dan integrasi di rumah," urainya.
Baca juga:
2 Pimti Pratama Kemenkumham Jatim Promosi ke Unit Pusat Kementerian Hukum
Selain itu, Pargiyono menegaskan kepada jajarannya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian yang melakukan penangkapan WBP dalam masa asimilasi dan integrasi. Ketika memungkinkan untuk langsung dikirim lagi ke Lapas, segera diminta untuk mendapatkan pembinaan dari pihak lapas atau rutan yang bersangkutan.
"Dan saya yakin majelis hakim nantinya juga akan memberikan hukuman yang lebih berat karena pelanggaran ini," tegasnya.
Meski begitu, Pargiyono tidak menampik jika ada saja WBP yang kembali melakukan tindak pidana saat menjalani asimilasi dan integrasi di tengah pandemi.
Baca juga:
48 Napi High Risk di 7 Lapas Jatim Dipindah ke Nusakambangan
Sampai saat ini, ada empat WBP di Jatim yang kembali melakukan perbuatan haramnya. Atau 0,1 persen dari keseluruhan WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi.
Masing-masing yang terjadi di Blitar satu orang WBP, dari Lapas Blitar dan melakukan pencurian motor. Kemudian Surabaya dua orang WBP dari Lapas Lamongan melakukan perampasan serta seorang WBP dari Lapas Madiun yang melakukan pencurian motor di Malang.
URL : https://jatimnow.com/baca-25597-kembali-beraksi-usai-bebas-dari-asimilasi-hukuman-khusus-menanti