BLITAR:: jatimnow.com - NA (37) warga Kecamatan Doko ditangkap petugas dari BNN Kabupaten Blitar setelah terbukti mengedarkan barang haram jenis Sabu. Na yang sehar-hari bekerja sebagai penjual ayak potong ini ditangkap petugas di depan SPBU Desa Suru, Kecamatan Doko.
"Petugas sudah lama melakukan pengintaian karena tersangka ini pelaku lama di wilayah Blitar. Selain itu, kami juga dapat informasi jika rumah tersangka sering digunakan untuk pesta narkoba," jelas Kepala BNNK Blitar, AKBP Agustianto, di kantornya, Senin (26/2/2018).
Menurut Agustianto, pelaku merupakan orang lama dalam mengedarkan Sabu di wilayah Blitar. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa Sabu seberat 4 gram dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu.
Adapun modus operasi yang dilakukan tersangka untuk mengelabuhi petugas yaitu bertransaksi menggunakan sistem ranjau, atau taruh tinggal dan selalu berpindah ke tempat yang lain.
"Dari hasil penyelidikan kami, tersangka dapat barang dari orang belum jelas identitasnya. Tapi barang sudah pasti dikirim. dan NA ini memang sering gonta ganti nomor HP, tapi kita nggak kurang akal. Pokoknya kita pantau terus," tuturnya.
Baca juga:
Tak Kapok 2 Kali Dibui, Pria di Surabaya Kembali Kepergok Curi Kotak Amal
Dari penuturan pelaku, sabu yang ia pesan akan digunakan untuk berpesta bersama dengan teman-temannya. Sabu dengan berat 5 gram yang telah disita tersebut dihargai Rp 6,5 juta. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Kita tes urine hasilnya memang positif. Jadi tersangka ini selain pengedar awalnya dia memang pemakai. Tersangka kita jerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.
Baca juga:
Polres Bojonegoro Tangkap 7 Pelaku Pembacokan di Dander
(Cf Glorian)
URL : https://jatimnow.com/baca-257-nyambi-edarkan-sabu-penjual-ayam-potong-diringkus-bnn