Pixel Codejatimnow.com

Pungli Surat Pajak Tanah Warga, Kades Laban Diciduk Polisi

 Reporter : Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka.

jatimnow.com - Diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga desanya, Slamet Efendi (38), Kepala Desa (Kades) Laban, Kecamatan Menganti, Gresik, diciduk jajaran Polres Gresik.

Informasi yang didapat jatimnow.com menyebutkan, kejadian itu berawal saat salah seorang warganya mengurus daftar keterangan objek pajak untuk ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Oleh tersangka, warganya tersebut dimintai uang sebesar Rp 20 juta, dengan alasan untuk menebus daftar keterangan pajaknya. Merasa tak memiliki uang sebanyak itu, korban lantas menawar harga yang dipatok sang kades, hingga ketemu angka Rp 5 juta.

Tersangka (baju putih) saat diperiksa petugas

Baca juga:
Polres Gresik Periksa Tes Urine Puluhan Sopir Bus, Cegah Kecelakaan Saat Mudik

Usai bersepakat, korban lalu memberikan uang sebesar Rp 5 juta pada tersangka. Namun, bukannya langsung memberikan surat yang diminta, tersangka malah menahannya dengan alasan uang yang diberikan masih kurang Rp 5 juta lagi.

"Ketika sisa uang itu diberikan, maka dijanjikan surat akan diberikan pada korban. Namun, saat penyerahan uang itulah, tersangka kita tangkap," ujar Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro.

Baca juga:
Misteri Kematian Saksi Dugaan Perampokan Sadis di Gresik, Diracun?

Ia menyatakan, dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa kwitansi tanda terima, uang tunai sebesar Rp 5 juta, dan surat daftar keterangan objek pajak.

Penulis/Editor: Erwin Yohanes