jatimnow.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan menembak kaki Nur Huda (24), seorang residivis curanmor atas kasus pencurian motor di Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
"Kami terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat ditangkap," kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Maryana, Sabtu (25/4/2020).
Dari catatan polisi, pelaku mencuri motor korban bernama Irwan (29) yang merupakan satu warga desa dengan Nur Huda.
Pelaku mencuri motor Yamaha Vega korban yang tengah diparkir di halaman rumah dengan posisi kunci ada di kontak motor.
Baca juga:
Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
"Setelah mencuri, pelaku meminta pada Harianto (27), warga Dusun/Desa Sapulante, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan, untuk menjual motor curiannya," ujar dia.
Kemudian mereka berdua menjual motor kepada Malik yang merupakan tetangga Harianto dengan harga Rp 1.500.000. Namun, Malik tertangkap polisi dalam kasus lainnya.
Baca juga:
Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
Nur Huda dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian. Sedangkan tersangka Harianto dijerat pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat.
"Dari catatan kami, ternyata tersangka Nur Huda sudah pernah masuk penjara atas kasus senjata tajam. Dia dikurung 1 tahun dan bebas tahun 2018," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-25947-curi-motor-tetangga-residivis-asal-pasuruan-didor