Pixel Code jatimnow.com

Polisi Tangani 99 Kasus Hoaks Corona di Indonesia

Editor : REPUBLIKA.co.id   Reporter : REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra mengatakan sampai Selasa (28/4), kepolisian telah menangani 99 kasus hoaks terkait virus Corona (Covid-19). Tiga besar temuan kasus hoaks tersebut terjadi di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Riau.

"Terus bertambah saat ini ada 99 kasus hoaks. Dengan rincian tiga besar sebagai berikut, Polda Metro Jaya menangani 13 kasus, Polda Jatim menangani 12 kasus, Polda Riau menangani 9 kasus dan 65 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran," katanya saat virtual konferensi pers melalui akun YouTube, Selasa (28/4).

Kemudian, ia melanjutkan motif dari para pelaku tersebut adalah iseng, bercandaan dan ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 dan 45 A UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Lalu, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Sebelumnya diketahui, polisi sudah menangani 96 kasus konten hoaks terkait virus Corona (Covid-19)di berbagai daerah ditangani polisi. Salah satu motif para tersangka melakukan hal tersebut adalah ketidakpuasan terhadap pemerintah.

Baca juga:
Bawaslu Tulungagung Ajak Pemilih Pemula Kenali Berita Hoaks

"Selain itu iseng dan bercanda. Lalu, kasus tersebut banyak ditangani Polda Metro Jaya (PMJ), Polda Jawa Timur dan Polda Riau," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono, saat virtual konferensi pers melalui akun Instagram.

Dia menjelaskan terdapat 12 kasus yang ditangani masing-masing oleh PMJ dan Polda Jawa Timur, sembilan kasus ditangani Polda Riau.

Sedangkan Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri masing-masing menangani enam kasus. Sementara itu, 51 kasus ditangani jajaran polda lainnya.

Baca juga:
Hoax Pencairan Bansos PKH Disebar via Telegram, Waspada Modus Penipuan!

 

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id