jatimnow.com - Jual beli online burung dilindungi yang dijalankan AA (27) akhirnya dibongkar Satreskrim Polres Ponorogo. Pria asal Kota Madiun itu diamankan bersama empat ekor burung dagangannya.
Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, perdagangan satwa jenis burung dilindungi itu terlacak saat pelaku menawarkannya melalui media sosial.
"Pelaku menjual burung-burung dilindungi itu melalui forum jual beli di facebook. Dari situ Tim Satreskrim melakukan penyelidikan," ujar Arief, Rabu (29/4/2020).
Arief menjelaskan bahwa pria yang berprofesi sebagai montir di sebuah bengkel itu menjual empat ekor burung, yaitu dua ekor burung kakak tua dan dua ekor burung nuri kepala hitam.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim kami menangkap pelaku saat hendak bertransaksi. Dia CoD (cash on delivery) dengan calon pembeli yang lokasinya berada di Ponorogo," ungkap Alumni AKPOL Tahun 2001 ini.
Baca juga:
Jual Beli Burung Beo, Warga Jember Diamankan Polisi
Dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku menjual burung-burung tersebut setelah sempat dipelihara 7 tahun. Burung itu ditawarkan pelaku dengan harga Rp 2 sampai 3 juta per ekor. Belum sempat merasakan hasilnya, pelaku ditangkap.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca juga:
Perdagangan Burung Dilindungi Libatkan Warga Sidoarjo Dibongkar
Sementara perwakilan BKSDA Ponorogo Sigit Pramono menyebut, jual beli satwa dilindungi ini merupakan kasus pertama yang terungkap di Ponorogo.
"Kalaupun dipelihara, harus ada izin. Burung-burung yang disita kepolisian sudah dititipkan ke kami. Jika kasusnya sudah tuntas, akan kami lepas ke habitatnya," tegas Sigit.
URL : https://jatimnow.com/baca-26030-perdagangan-online-burung-dilindungi-di-ponorogo-dibongkar