Pixel Codejatimnow.com

Jember Disebut Kabupaten yang Dana Penanganan Covid-19 Terbesar

Editor : Redaksi  Reporter : Budi Sugiharto REPUBLIKA.co.id
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Jember, Jawa Timur disebut menduduki peringkat terbesar kabupaten yang mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19.

Data itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komisi III DPR RI beberapa waktu lalu.

KPK mencatat ada 5 kabupaten yang anggaran penanganan Covid 19 terbesar. Pertama adalah Kabupaten Jember yang dipimpin Bupati dr Faida mengalokasikan Rp 479.400.000.000.

Bupati Jember dr Faida (Istimewa)

Disusul Bogor Rp 384.100.000.000, Bandung Rp 273.500.000.000, Tangerang Rp 243.000.000.000 dan Kabupaten Tulang Bawang Rp 228.800.000.000. Data tersebut update 20 April 2020 pada pukul 19.00 Wib.

Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menegaskan data tersebut juga dipaparkan saat di Komisi III DPR RI.

"Itu data yang KPK paparkan di Komisi III DPR,' kata Nurul Gufron saat dikonfirmasi jatimnow.com belum lama ini.

Kota Makassar informasinya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 749 miliar.

KPK Mengawal

KPK melakukan Pengawalan atas implementasi anggaran dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.

KPK menerapkan enam langkah inti dalam melakukan Pengawalan dana Covid yang mencapai 405 triliun dari pusat dan 56,57 triliun dari daerah ini.

Baca juga:
Golkar Jatim Siapkan Kegiatan Sambut Ramadan, Pengurus Daerah Wajib Tahu

"Ini tidak lepas dari perhatian dan monitoring termasuk juga kita kerja sama dengan daerah khususnya aparatur pengawas internal pemerintah," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (29/4/2020).

Firli mengatakan, langkah pertama KPK berupaya melakukan pencegahan dengan monitoring dan koordinasi penggunaan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI).

KPK melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Pengawasan ini sudah dijalankan," kata Firli seperti dilansir republika.co.id.

Kedua, KPK juga membuat surat edaran tentang rambu rambu PBI sebagaimana Surat Edaran nomor 2 tahun 2020 tanggal 2 April 2020. Surat edaran ini mengatur agar penyaluran bantuan pada penerima sesuai koridor hukum.

Ketiga, untuk menjamin kepastian donatur, KPK membuat pedoman pemberian dan penerimaan uang agar pemberian donasi pada instansi pemerintah untuk tidak dianggap sebagai gratifikasi. Sehingga pemberian bantuan dari para donatur tetap dapat berlaku.

Baca juga:
Menkes Perkirakan Pandemi Covid-19 Berubah jadi Endemi

Keempat, KPK melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai besaran alokasi anggaran. Koordinasi dengan pemda dilakukan sehingga KPK tahu persis anggaran yang disiapkan oleh daerah dan implementasinya.

Kelima, KPK melakukan Koordinasi dengan Kementerian Sosial dalam melakukan optimalisasi penggunaan anggaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). KPK meminta penggunaan Anggaran itu berbasis NIK dan harus tepat sasaran.

Keenam, KPK juga melakukan pengawasan anggaran yang dialokasikan Pemda. Dalam penanganan Covid-19 ini, Pemda menganggarkan sendiri anggaran yang bukan merupakan anggaran pusat.

Setidaknya terdapat kurang lebih Rp 56,57 triliun anggaran yang dianggarakn sendiri daerah di seluruh provinsi.

"Kita mengedepankan korwil. Tentu kekuatan KPK tidak menjangkau Kabupaten kota seluruhnya, tapi kami berharap bekerja sama dengan minta bantuan polri pengawasan anggaran," ujar Firli.