Pixel Codejatimnow.com

Mabes Polri Paksa 28.093 Kendaraan Pemudik Putar Balik

Editor : REPUBLIKA.co.id  Reporter : REPUBLIKA.co.id
Polisi memeriksa truk barang dalam razia (Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)
Polisi memeriksa truk barang dalam razia (Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

jatimnow.com - Mabes Polri mengatakan hingga hari ke-11 pelaksanaan Operasi Ketupat 2020, tercatat ada sebanyak 28.093 kendaraan pribadi, umum dan roda dua yang tetap mencoba untuk melakukan perjalanan mudik. Petugas pun meminta kendaraan-kendaraan itu untuk putar balik.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra mengatakan jumlah paling banyak yang menangani hal tersebut Polda Metro Jaya (PMJ) sebanyak 1.093 kendaraan.

"Sampai hari ke 11 terdapat total 28.093 kendaraan pribadi, kendaraan umum dan kendaraan roda dua diminta untuk putar balik ke DKI Jakarta mengingat terindikasi kuat akan melaksanakan kegiatan mudik," katanya.

Kemudian, ia menjelaskan dari 28.093 kendaraan yang diminta untuk putar balik terdiri dari berbagai wilayah atau polda antara lain, PMJ sebanyak 1.093 kendaraan, Polda Jabar 365 kendaraan, Polda Jatim 481 kendaraan, Polda DIY 22 kendaraan, Polda Banten 206 kendaraan, Polda Lampung 61 kendaraan dan Polda Jateng 137 kendaraan.

Asep mengimbau masyarakat agar patuhi dan taati kebijakan larangan mudik dan terus meningkatkan disiplin untuk melaksanakan physical dan sosial distancing.

"Semua ini demi kesehatan kami bersama," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, Mabes Polri mengatakan selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 sampai hari kelima sebanyak 2.765 dari total 12.156 kendaraan roda empat maupun roda dua diminta untuk putar balik arah. Sebab, pihaknya menemukan adanya indikasi para penumpang yang akan melaksakan kegiatan mudik.

Baca juga:
9 Rotator Mobil Satlantas Polres Tulungagung Dipasang Stiker Film

"Maka, kami peringatkan mereka untuk kembali kerumah masing-masing," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra saat virtual konferensi pers melalui akun Youtube, Rabu (29/4/2020).

Dia mengatakan, terdapat 2.765 kendaraan yang melanggar berdasarkan wilayah penegakan hukum Polri yaitu Polda Metro Jaya sebanyak 886 kendaraan, Polda Jawa Barat sebayak 525 kendaraan, Polda Jawa Timur sebanyak 773 kendaraan, Polda DIY sebanyak 23 kendaraan.

 

Baca juga:
Tim dari Mabes Polri Cek Kelayakan dan Keamanan Stadion Gelora Bangkalan

Lihat Artikel Asli

DisclaimerBerita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id