Pixel Codejatimnow.com

Pria ini Susul Temannya ke Penjara Setelah Empat Bulan Jadi Buron

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Moch Rois
Kolase buron kasus pencurian dan doshbook HP yang dicurinya diamankan di Mapolres Pasuruan
Kolase buron kasus pencurian dan doshbook HP yang dicurinya diamankan di Mapolres Pasuruan

jatimnow.com - Mengeluh tak punya uang lantaran menganggur, Mubarok akhirnya mengikuti ajakan Paridolloh, temannya. Namun baru sekali itu melakukan pencurian, Mubarok ditangkap polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.

Mubarok ditangkap oleh Tim Satreskrim Polres Pasuruan setelah teridentifikasi mencuri pada 12 Januari 2020. Pria 32 tahun asal Desa Kalisat, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan itu mencuri bersama Paridolloh di toko klontong milik Sifak (21), warga Desa Siar, Kecamatan Rembang.

KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Kusmani mengatakan, pelaku Mubarok terungkap saat tim satreskrim menangkap Paridolloh dalam kasus berbeda. Dalam pemeriksaan Paridolloh mengaku pernah mencuri dua HP di toko korban tersebut.

"Dalam aksinya saat itu, tersangka Mubarok berperan sebagai joki dan tersangka Paridolloh sebagai eksekutor," terang Kusmani, Rabu (6/5/2020).

Peristiwa bermula saat Mubarok mengeluh tidak punya uang kepada Paridolloh. Namun Paridolloh memberi solusi dengan mengajak Mubarok melakukan pencurian. Setelah sepakat, keduanya berangkat menggunakan motor Honda Beat milik Paridolloh mencari sasaran.

Saat hunting itulah keduanya mendapati toko klontong milik korban dalam kondisi terbuka, sedangkan korban tertidur pulas di teras toko.

Baca juga:
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Alat Musik di Gereja Blitar, 1 Buron

"Tersangka Paridolloh turun dari motor dan langsung mencuri HP merek Oppo A3s dan Infinix Smart 3 plus yang sedang dicas oleh korban. Sedangkan pelaku Mubarok menunggu di atas motor sambil memantau situasi," tambah Kusmani.

Saat kedua pelaku sudah berlalu, korban baru tersadar HP-nya hilang dicuri. Setelah mencoba mencari dan tak kunjung ketemu, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Rembang, Polres Pasuruan. Setelah empat bulan jadi buronan, Mubarok akhirnya ditangkap dan menyusul Paridolloh ke penjara.

"Tersangka Mubarok mengaku baru sekali ini mencuri. Dua HP yang dicurinya itu sudah dijual," bebernya.

Baca juga:
Predator Anak di Sampang Diringkus saat Tidur, 5 Bulan Buron

Mubarok mengaku menjual dua HP itu ke NRL seharga Rp 1,8 juta. NRL saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan uang hasil penjualan HP curian itu sudah habis dibagi.