jatimnow.com - Seorang warga Pandean Kota Madiun yang merupakan klaster Temboro terkonfirmasi positif Virus Corona (Covid-19) setelah hasil tes swab keduanya keluar.
Wali Kota Maidi mengatakan dengan positifnya pedagang berusia 51 tahun itu membuat Kota Madiun menjadi zona merah.
"Kota Madiun menjadi zona merah karena ada satu warga positif Covid-19," kata Wali Kota Madiun, Maidi, Rabu (6/5/2020).
Pasien yang diketahui berprofesi sebagai pedagang di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Fatah Temboro Magetan itu saat ini masih menjalani isolasi di RSUD dr Soedono Madiun. Sedangkan keluarganya mendapat pemantauan dari Dinas Kesehatan dan KB Kota Madiun.
Baca juga:
Siswa Terkonfirmasi Covid-19, Pembelajaran 2 SMA di Ponorogo Kembali Daring
"Dari hasil rapid test, seluruh keluarganya dinyatakan non-reaktif. Tentu kita semua berharap keluarganya tidak ada yang positif Covid-19. Namun demi keamanan, saat ini keluarga juga diisolasi," terangnya.
Satu orang positif Covid-19 ini, Pemkot Madiun akan semakin memperketat penjagaan. Ia memberikan instruksi seluruh posko Covid-19 di setiap kelurahan agar lebih aktif.
Baca juga:
Swalayan Lai Lai Somasi Wisatawan Positif Covid-19 yang Berlibur ke Malang
"Kalau ada warga dari luar daerah khususnya zona merah segera dilaporkan. Ada gejala-gejala langsung laporkan Dinkes," tegasnya.