Pixel Codejatimnow.com

Duh, Poskamling di Ngawi ini Jadi Tempat Perjudian

Editor : Arif Ardianto  Reporter : Mita Kusuma
Polisi saat memerika pelaku perjudian.
Polisi saat memerika pelaku perjudian.

jatimnow.com – Poskamling atau pos ronda yang sejatinya dijadikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, jangan sampai disalahgunakan. Sebab, masih banyak warga yang menggunakan poskamling itu menjadi tempat perjudian.

Warga Ngawi salah satunya. Setidaknya ada empat pria yang akhirnya kepergok sedang bermain judi di poskamling. Keempatnya adalah Nanang Putut Jatmiko (27), Agus Suroto (31), Fredy Dwi Hermawan Saputra (25) dan Puryono (49).

Empat warga Desa Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Ngawi ini berusaha menyembunyikan barang bukti judi ketika anggota Polsek Ngawi mendatangi poskamling di desa setempat.

Tidak hanya itu, mereka berempat juga kompak akan melarikan diri. Namun, langkah keempat penjudi ini kalah cepat dengan langkah anggota Polsek Ngawi.

"Jadi, ketika kami datang untuk patroli, kami sudah curiga. Ada tangan salah satu pelaku berusaha menyembunyikan sesuatu," kata Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyomartono, Kamis (10/5/2018).

Baca juga:
2 Warga Gresik Digrebek saat Judi Sabung Ayam di Lamongan

Setelah digeledah, ternyata pelaku itu menyimpan 1 set kartu. Bahkan, ada pula koran bekas yang digulung-gulung, isinya uang sebesar Rp 130 ribu.

"Kami giring ke Mapolsek Ngawi Kota. Karena ada kecurigaan, apalagi ada kartu remi dan uang," katanya.

Baca juga:
Tahanan Narkoba Menikahi Wanita Pujannya Di Kantor Polisi

Setelah diperiksa, para pelaku mengakui jika melakukan judi Remi. Alasannya, untuk mengurangi kejenuhan di poskamling.

Keempatnya di kenakan Pasal 303 (1) ke 2 e KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto