Pixel Codejatimnow.com

Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Gresik Ditetapkan Tersangka

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Ilustrasi
Ilustrasi

jatimnow.com - Pelaku pencabulan terhadap siswi SMP hingga hamil 7 bulan di Gresik disebut telah dijebloskan ke sel tahanan oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

Dalam pemeriksaan, pelaku berinisial SG (50) berdalih bahwa setiap kali melakukan pencabulan terhadap siswi berumur 16 tahun itu, dia selalu memberikan sejumlah uang kepada korban.

"Pelaku sudah diamankan, statusnya menjadi tersangka," terang Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, Sabtu (16/5/2020).

Kusworo menjelaskan, tersangka akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Kami telah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dengan pasal yang disangkakan," tambah Alumni AKPOL Tahun 2000 ini.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Baca juga:  

Sementara itu, korban mengaku jika dirinya telah dicabuli SG sejak Maret 2019. Perbuatan itu dilakukan SG secara berulang-ulang hingga sebanyak 6 kali. Selain dicabuli di rumah SG, korban juga pernah dicabuli di kandang ayam di sekitar tempat tinggalnya.

Kasus ini sempat menyerat NH, salah satu anggota DPRD Gresik yang diduga menjadi penengah agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. NH bahkan disebut sempat menawarkan kompensasi uang senilai Rp 1 miliar kepada korban apabila keluarga korban tidak melanjutkan kasus pencabulan itu ke pihak kepolisian.

Baca juga:
Guru Ngaji Hamili Muridnya di Probolinggo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Namun beredarnya informasi tersebut telah diklarifikasi NH bersama tim advokasi pada Kamis (14/5/2020). Dalam keterangannya NH mengatakan jika maksud dan tujuannya tersebut hanya demi kebaikan dan masa depan korban.

"Saya hanya ingin memperjuangkan hak korban dengan memintakan sebidang sawah senilai Rp 500 juta atau 1 miliar kepada tersangka. Tapi niat baik saya menjadi salah paham. Saya dianggap seakan-akan menyuruh menggugurkan kandungan. Itu yang tidak benar," ucap NH kepada awak media.