jatimnow.com - Seorang remaja berusia 18 tahun nyaris dihajar warga setelah tepergok menjambret tas milik perempuan di Jalan Kedung Tarukan, Tambaksari, Surabaya.
Penjambretan itu terjadi sekitar pukul 14.30 Wib, Selasa (12/5/2020). Pelaku berinisial YS, warga Lebak Timur, Surabaya. Sementara korban bernama Zahro (23), warga Dukuh Kupang Barat, Surabaya.
Kanitreskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan menjelaskan, korban waktu itu pulang dari kerja berboncengan dengan temannya melintasi Jalan Kedung Tarukan.
Di jalan itu, korban dipepet pelaku yang juga berboncengan dengan temannya. Tas ransel korban langsung ditarik paksa hingga putus. Seteleh berhasil merampas, kedua pelaku kabur.
Spontan korban berteriak jambret sambil berusaha mengejar. Sampai di Jalan Pacar Kembang, rupanya motor pelaku hilang kendali hingga menabrak pengendara lain dan tersungkur.
"Kebetulan waktu itu jalanan sedang ramai. Warga yang mengetahui kejadian langsung mengepung kedua pelaku. Namun hanya satu yang berhasil diamankan, satunya kabur," jelas Didik, Minggu (31/5/2020).
Baca juga:
2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus
Atas kejadian itu, jalanan sempat macet. Beruntung sejumlah anggota Polsek Tambaksari yang mengetahui kejadian cepat datang ke lokasi. Pelaku dievakuasi, warga dibubarkan.
"Pelaku hampir saja dihakimi massa, karena sudah banyak sekali. Pelaku dan barang bukti kemudian langsung dibawa anggota ke kantor," tambahnya.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka YS tidak hanya sekali ini melakukan aksinya. Dia tercatat sudah beraksi sebanyak 5 kali. Empat di antaranya di wilayah Tambaksari, satunya di wilayah Gubeng, Surabaya.
Baca juga:
Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib
"Kasus ini masih akan kami kembangkan. Karena masih ada satu temannya yang behasil kabur. Dia sudah kami tetapkan sebagai DPO. Mudah-mudahan bisa segera kami amankan," tegas Didik.
Dari kasus ini disita barang bukti tas dan uang milik korban serta motor Honda Vario hitam milik tersangka. Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
URL : https://jatimnow.com/baca-26877-dikejar-korban-jambret-lima-tkp-di-surabaya-tersungkur