jatimnow.com - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan ES, bujang lapuk berusia 37 tahun, setelah terbukti mencabuli seorang siswi SMK.
ES ditangkap setelah dilaporkan oleh ibu korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya.
"Korban dan tersangka adalah sepasang kekasih (pacar)," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo melalui Ps Kanit PPA, Iptu Harun, Kamis (4/6/2020).
Baca juga:
Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Korban diajak berhubungan layaknya suami istri setelah tersangka berhasil merayunya dan berjanji akan menikahinya setelah lulus dari sekolah.
"Setelah dirayu dengan kata-kata itu akhirnya korban diajak melakukan hubungan layaknya suami istri. Pencabulan itu terjadi pada Selasa (7/4) lalu sekitar pukul 13.30 di rumah tersangka," ungkap Harun.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Atas ulahnya, tersangka terancam Pasal 81 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
URL : https://jatimnow.com/baca-26994-cabuli-siswi-smk-bujang-lapuk-masuk-penjara