jatimnow.com - Pria berinisial AG (50), warga Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi lantaran mencabuli bocah 12 tahun usai menggelar pesta minuman keras (miras). Korban merupakan anak kandung dari teman baik pelaku.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, pencabulan itu dilakukan AG usai menggelar pesta miras di depan rumah korban bersama sejumlah orang.
Menurutnya, AG yang merupakan teman baik ayah korban nyelonong masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendorong pintu. Saat itu korban sedang menonton acara televisi.
"Tersangka AG menarik tangan korban dan mendorongnya ke tempat tidur. Korban menolak dan memberontak. Namun tersangka dengan cara memaksa menyetubuhi korban," terang Arman Asmara, Rabu (10/6/2020).
Baca juga:
Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Setelah melampiaskan hasratnya, AG memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada korban. Bahkan AG mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban setiap kali bersedia diajak berhubungan badan.
"Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sebanyak empat kali sejak Maret hingga April 2020," ungkapnya.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Atas perbuatannya, AG dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Dalam pemeriksaan, tersangka AG terus berdalih tidak mengakui perbuatannya terhadap korban," tandas Alumni AKPOL Tahun 1997 ini.
URL : https://jatimnow.com/baca-27143-mabuk-miras-pria-di-banyuwangi-cabuli-anak-temannya