jatimnow.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Pamekasan, Madura diamankan Polda Jatim setelah melakukan penghinaan terhadap salah satu kiai Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Ulum Panyeppen, Pamekasan.
Emak-emak itu adalah UZ (28). Ia ditangkap polisi kemarin, Rabu (10/6/2020). Saat melakukan ujaran kebencian, UZ menggunakan akun Facebook (Fb) bernama Suteki dengan foto orang lain.
"Yang bersangkutan ini diamankan karena kontennya adalah ujaran kebencian, yang tentu dampaknya mampu membuat atau berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/6/2020).
Awalnya tersangka UZ berkomentar di grup Fb 'Pamekasan Hebat' pada 6 Juni 2020. Saat itu, dia mengomentari postingan Ahmad Waisal Alqorniy yang membagikan link berita dari Media Jatim berjudul 'Mustasyar PWNU Jatim: Jenazah Covid-19 Wajib Dimandikan!'.
Selain itu, dalam postingannya, Ahmad Waisal Alqorniy juga membagikan kiriman status Agus Rowi yang berbunyi "Jika pasien corona harus dimandikan atau disucikan karena sejatinya orang meninggal, virusnya juga ikut meninggal".
"Jadi, yang bersangkutan ini saat itu mengomentari dua postingan tersebut dengan tiga pendapat kontroversi," jelas Trunoyudo.
Ketiga komentar tersebut yakni "Santrinya disuruh menjilat kabar-kabar di medsos lalu ditelan mentah-mentah". Kemudian "Membodohkan masyarakat berembel-embel kiai". Dan "Ajaran pondoknya juga mengibliskan orang yang berbeda pendapat? Ya nangis Rasulullahnya".
Baca juga:
Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos
Komentar itu pun mendapatkan tanggapan dari para warganet. Terlebih masyarakat Pamekasan, khususnya santri Ponpes Miftahul Ulum Panyeppen, Pamekasan, yang merasa komentar tersebut melecehkan kiai. Dampaknya, ratusan massa berusaha mencari pemilik akun Fb Suteki.
"Dalam kontennya jelas di sini terkait masalah Covid-19. Kemudian juga komentarnya dengan mendiskreditkan salah satu pondok pesantren sehingga menimbulkan kegaduhan atau konflik sosial. Ini sudah dilakukan proses secara aturan hukum yang berlaku," paparnya.
Setelah dicari ratusan massa, lanjut Trunoyudo, tersangka UZ sempat melarikan diri dari rumahnya. Polisi yang mendapat laporan akhirnya berhasil mengamankan UZ dan menetapkannya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian.
Baca juga:
Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur
"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam penyidikan di Direktorat Kriminal Khusus. Dalam hal ini penyidik akan menyidik secara objektif profesional prosedur berdasarkan apa yang menjadi amanah aturan undang-undang yang berlaku pada Undang-Undang ITE," tandas alumnus Akpol 1995 tersebut.
Sementara dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menyita barang bukti handphone yang digunakan tersangka UZ saat memposting komentarnya.
Sedangkan atas perbuatannya, tersangka UZ terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.
URL : https://jatimnow.com/baca-27182-hina-kiai-di-facebook-seorang-emakemak-asal-pamekasan-diciduk-polisi