jatimnow.com - Seorang pemilik warung angkringan berinisial AS (32) ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo setelah terbukti menyodomi 7 anak di bawah umur di sekitar angkringannya.
"Barusan kami lakukan penangkapan di kos-kosannya sekitar Sumoroto," ujar Kanit Resmob Polres Ponorogo, Ipda Gilang Anggara, Kamis (18/6/2020).
Gilang menyebut, kasus itu terungkap setelah salah satu korban yang masih berusia 16 tahun mengeluh sakit pada bagian duburnya. Dari cerita itulah, orangtua korban mulai curiga.
"Orangtua salah satu korban akhirnya bertanya kepada anaknya. Baru diketahui bahwa korban telah disodomi pelaku," jelas Alumni AKPOL Tahun 2018 ini.
Dari pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mempunyai kelainan seksual sejak pulang dari Malaysia.
Baca juga:
Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
"Pelaku belum pernah menikah dan pasangannya selalu sesama jenis atau lelaki," papar Gilang.
Dia menambahkan, para korban adalah pelanggan di angkringan milik pelaku. Mereka yang berhasil dirayu kemudian dibawa ke tempat kos pelaku untuk disodomi.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
"Sodominya di kos-kosan pelaku, sehingga orang lain tidak tahu," tambahnya.
Kasus ini masih terus dikembangan untuk mengetahui korban lainnya. Dan hingga saat ini, baru tercatat ada 7 korban.