jatimnow.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memerintahkan dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap setiap berkas persyaratan siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri Tahun 2020.
Untuk diketahui, proses PPDB SMA dan SMK Negeri di Jatim sudah masuk tahapan pra pendaftaran. Tahapan itu berupa entri nilai rapor SMP sampai pengambilan PIN calon peserta didik pada 27 April sampai dengan 20 Juni 2020.
Sementara pendaftaran tahap I sudah dimulai sejak 15 Juni yaitu jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi hasil perlombaan.
Saat ini PPDB SMA/SMK Negeri di Jatim sudah memasuki tahap III yaitu pada jalur prestasi gabungan rerata nilai rapor peserta didik dan rerata nilai ujian nasional sekolah Tahun 2019 untuk SMA dan jalur reguler untuk SMK, di mana sebelumnya tahap II yaitu jalur zonasi sudah selesai.
Seluruh rangkaian proses PPDB sampai dengan berlangsungnya tahap III ini berjalan dengan lancar. Pendaftaran di semua tahap dilakukan secara online, termasuk verifikasi terhadap berkas-berkas yang menjadi persyaratan, karena dalam masa Pandemi Covid-19 ini verifikasi secara manual belum bisa dilakukan.
Hal ini memicu reaksi sebagian masyarakat pempertanyakan keabsahan persyaratan yang disampaikan pendaftar, khususnya terkait dengan surat keterangan domisili (SKD).
Atas reaksi sebagian masyarakat itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memerintahkan kepala dinas pendidikan untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap setiap berkas persyaratan.
Selain itu, terkait munculnya indikasi pemalsuan data dalam dokumen kependudukan seperti SKD, Gubernur Khofifah juga memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga:
Tak Penuhi Pagu, PPDB SDN di Ponorogo Jalur Offline Dibuka
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Jatim Wahid Wahyudi menyampaikan bahwa dari seluruh calon peserta didik baru yang mendaftar hanya 8 persen yang menggunakan SKD. 92 persen lainnya menggunakan kartu keluarga yang diterbitkan instansi berwenang.
Wahid menyebut akan melaksanakan erintah Gubernur Khofifah untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap semua persyaratan dan akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya jika terdapat bukti valid adanya pemalsuan dokumen persyaratan.
"Tindakan tegas ini dapat berupa pembatalan status penerimaan calon peserta didik baru yang bersangkutan, selain konsekuensi hukum lain sesuai dengan perundangan yang berlaku," tuturnya, Jumat (26/6/2020).
Wahid juga menjelasakan mengenai beberapa pertanyaan masyarakat tentang penurunan pagu sekolah yang terjadi pada tahap III PPDB ini, yaitu penyesuaian pagu sekolah dikarenakan terdapatnya siswa kelas X SMA negeri tertentu yang tidak naik kelas, yang baru saja diputuskan sekolah.
Baca juga:
Ratusan Orangtua Siswa Protes Pelaksanaan PPDB SMP Negeri di Surabaya
"Dengan demikian pagu sekolah yang telah diumumkan akan disesuaikan melalui pengurangan sejumlah siswa kelas X yang tidak naik kelas," jelasnya.
Dia mencontohkan, jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada 3 siswa kelas X di SMA tersebut yang tidak naik kelas, maka pagu akan disesuaikan menjadi 97.
Ditambahkannya juga, jika di suatu sekolah seluruh siswa kelas X naik kelas, maka pagu awal sekolah tidak akan mengalami perubahan.
"Seluruh penyesuaian pagu yang terjadi akibat siswa yang tidak naik kelas tersebut diumumkan secara transparan di website resmi PPDB Jawa Timur Tahun 2020," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-27582-khofifah-minta-verifikasi-siswa-ppdb-smasmk-negeri-2020-diteliti