Pixel Code jatimnow.com

Rok Masuk Gir Motor, Kedua Tangan Perempuan ini Patah Terlindas Truk

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Mita Kusuma
Polisi melakukan olah TKP tempat laka di Ngawi
Polisi melakukan olah TKP tempat laka di Ngawi

jatimnow.com - Masri, warga Margomulyo kedua tangannya patah setelah terlindas truk tronton di Jalan Raya Ngawi-Caruban masuk Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Sabtu (27/6/2020).

Korban yang saat itu tengah dibonceng oleh Ismadi naik Honda Fit Z bernopol AE 5249 KS terjatuh dari kendaraan akibat roknya masuk ke dalam gir motor.

Baca juga:
Satpam Salah Injak Pedal, Mobil MBG Tabrak Tembok SPPG di Jember

Kapolsek Padas, AKP Juwahir mengatakan peristiwa kecelakaan itu bermula saat kedua orang itu tengah melaju dari timur menuju barat. Di belakang mereka ada truk tronton bernopol N 8450 US yang dikemudikan Rubingin (52), warga Kabupaten Kediri.

Baca juga:
Pemotor Asal Trenggalek Tewas Usai Tabrak Bus di Tulungagung

"Rok Masri masuk ke gir roda belakang hingga terjatuh ke aspal. Karena jarak berdekatan sehingga kedua tangan korban terlindas ban depan kiri truk tronton. Korban dievakuasi ke Rumah Sakit Widodo," katanya sambil menyebut peristiwa itu telah dilimpahkan ke Unit Laka Sat Lantas Polres Ngawi.

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui
Patroli

Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Bui

Selain ancaman hukuman kurungan badan, eks kepala daerah tersebut juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider pidana pengganti, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.