jatimnow.com - Unit PPA Polres Malang meringkus P (82), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang setelah mencabuli anak tirinya selama 3 tahun.
"Tersangka P kami tangkap karena terbukti mencabuli anak tirinya berkali-kali," jelas Kasubag Humas Polres Malang, Iptu Bagus Wijanarko, Sabtu (27/6/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai buruh tani menikah dengan Ibu korban yang berinisial S Tahun 2016 lalu.
Setahun menjalani biduk rumah tangga, ibu korban menderita penyakit stroke dan lumpuh sehingga tidak bisa melayani kebutuhan biologis suaminya.
Pelaku meminta kepada anak tirinya yang saat itu berumur 13 tahun untuk menggantikan peran ibunya dalam memenuhi kebutuhan biologis tersangka.
Baca juga:
35 Kasus KDRT di Sidoarjo Terjadi dalam 6 Bulan, Apa saja Penyebabnya?
Korban awalnya menolak, namun tersangka mengancam akan meninggalkan ibunya yang lumpuh jika tidak mau menuruti nafsu bejatnya.
"Korban tidak bisa melawan, karena takut, ia juga masih menggantungkan hidup kepada tersangka," ungkapnya.
Perbuatan terlarang itu dilakukan oleh tersangka terhadap korban hingga berumur 16 tahun. Korban yang trauma kemudian melaporkan perbuatan ayah tirinya itu kepada saudaranya. Unit PPA Satreskrim Polres Malang yang menerima laporan kemudian menangkap tersangka.
Baca juga:
4 Pemuda di Sampang Cabuli Anak di Bawah Umur, Berhasil Diringkus
"Tersangka mengakui perbuatan bejatnya," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-27593-istri-lumpuh-pria-berusia-82-tahun-asal-malang-cabuli-anak-tirinya