Pixel Codejatimnow.com

Beraksi di Gresik, Begal Motor Bercelurit asal Sidoarjo Dibekuk

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sahlul Fahmi
Sujak (tengah), begal motor bersenjata celurit diamankan di Mapolsek Driyorejo, Gresik
Sujak (tengah), begal motor bersenjata celurit diamankan di Mapolsek Driyorejo, Gresik

jatimnow.com - Seorang residivis kasus pembegalan motor asal Sidoarjo dibekuk Tim Buser Polsek Driyorejo, Polres Gresik. Pelaku diburu setelah teridentifikasi melakukan perampasan motor di wilayah Driyorejo.

Begal motor itu bernama Samsul Arifin alias Sujak (32), warga Dusun Balong Biru, Desa Sadang, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dia disergap saat istirahat di rumahnya itu.

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin menjelaskan, Sujak diburu setelah korban bernama Achmad Yusuf Efendi (27), Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya melapor. Korban mengaku motornya dibegal di kawasan Driyorejo pada Sabtu (27/6/2020) malam.

"Sekitar pukul 23.30 Wib, korban pulang kerja dari daerah Balong Bendo, Sidoarjo. Saat perjalanan pulang ke rumahnya, korban dihentikan pelaku dan motornya dirampas di kawasan Jalan Raya Gadung, Driyorejo," terang Wavek.

Dalam aksinya pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk menakut-nakuti korban. Karena nyawanya terancam, korban pasrah melepas Honda Beat L 5509 YM miliknya dirampas dan dibawa kabur pelaku.

Begitu mendapatkan laporan, Wavek mengerahkan timnya untuk memburu pelaku. Setelah mengidentifikasi pelaku, Tim Buser Polsek Driyorejo berhasil membekuk pelaku pada Minggu dinihari.

Baca juga:
Aksi Begal Marak di Kota Malang, Polisi Identifikasi Para Terduga Pelaku

"Setelah kami lakukan penyelidikan dan pencarian, Minggu dinihari sekitar pukul 03.15 Wib, pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya," paparnya.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku berencana menjual hasil kejahatannya itu dengan harga yang jauh di bawah rata-rata. Sedang hasilnya akan digunakan korban untuk pesta minuman keras.

"Katanya uang hasil begal itu akan dipakai mabuk-mabukan," tambah Wavek.

Baca juga:
Tak Ada Motif Politik, Polisi Tangkap Tersangka Begal Panwas Trenggalek

Wavek menyebut bahwa pelaku merupakan residivis kasus serupa di Sidoarjo. Kini pelaku kembali ke penjara dengan jeratan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).