jatimnow.com - Komplotan pembobol ATM antar provinsi dibekuk Polres Magetan. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku pembobol ATM dengan cara mengganjal mesin menggunakan korek api. Mereka merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Mereka adalah Jumadi (43), Sunandar (40) dan Diyah Rosit Fitriani (22). Dari catatan polisi, komplotan ini membobol 14 ATM di beberapa lokasi antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Magetan Ryan Wira Raja Pratama mengatakan ketiga pelaku berasal dari Kendal, Jawa Tengah.
"Nasabah yang kebingungan karena kartu ATM tertelan, maka komplotan tersebut beraksi dengan pura-pura memberi bantuan," katanya Senin (29/6/2020).
Ia menyebut, salah satu pelaku berpura-pura menolong korban dengan jalan meminta nomor PIN korban agar kartu ATM bisa keluar.
"Karena kartu ATM korban tetap tidak bisa keluar dari mesin, komplotan tersebut kemudian meminta korban untuk melapor kepada pihak bank," ujar dia.
Saat korban melapor ke bank, pelaku kemudian mengambil kartu ATM yang tertelan di mesin yang telah diganjal oleh korek api dengan cara mencongkelnya menggunakan gergaji besi.
Baca juga:
Pak Polisi, Mesin ATM di Sidoarjo Kembali Diacak-acak Komplotan Bandit Lho!
"Setelah mendapatkan kartu ATM, pelaku kemudian menguras ATM korban dengan cara menstransfer ke rekening para pelaku," lanjutnya.
Dari pengakuan komplotan itu, tidak semua mesin ATM bisa dibobol dengan cara mengganjal mesin dengan batang korek api. Mereka menyebut jika mesin ATM buatan Korea dengan kode hijau saja yang bisa dibobol.
Komplotan pembobol ATM ini berhasil dibekuk setelah Polres Magetan mendapat laporan dari salah satu bank plat merah yang menyebut jika ada nasabahnya kehilangan saldo setelah kartu mereka tertelan.
Baca juga:
Sidoarjo Tidak Aman! Empat Mesin ATM Diacak-acak Komplotan Bandit
"Dari hasil penyelidikan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi komplotan tersebut dan meringkusnya saat membobol ATM Bank Jatim di Jalan Monginsidi Magetan," ujar dia.
Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit mobil tipe sport, beberapa keping kartu ATM, dan uang tunai.
Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
URL : https://jatimnow.com/baca-27620-residivis-komplotan-pembobol-atm-antar-provinsi-digulung-di-magetan