Pixel Codejatimnow.com

PTUN Batalkan Pengesahan Ketua RW 9 Ngagelrejo Surabaya

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Sandhi Nurhartanto
Kuasa hukum penggugat, Arif Budi Santoso (kanan)
Kuasa hukum penggugat, Arif Budi Santoso (kanan)

jatimnow.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya membatalkan Surat Keputusan (SK) Camat Wonokromo tentang kepengurusan RW 9 Ngagelrejo, dalam amar putusan yang dibacakan Rabu, 1 Juli 2020.

Selanjutnya, hakim memerintahkan Camat Wonokromo untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan RW 9 Ngagelrejo periode 2020-2022 tersebut.

"Majelis hakim menyatakan, keputusan Camat Wonokromo yang mengesahkan Ketua RW 9 dinyatakan batal dan karenanya keputusan tersebut harus dicabut," jelas Arif Budi Santoso, kuasa hukum penggugat melalui siaran pers pada Kamis (2/7/2020).

Penggugat adalah dua calon Ketua RW 9 Ngagelrejo, yaitu Didik Kussudihardjo dan H. Santuwy.

Putusan majelis hakim dalam perkara Nomor 31/G/2020/PTUN.SBY yang diketuai Husein Amin Effendi tersebut sekaligus mengakhiri sidang panjang yang telah berlangsung sejak awal Maret 2020.

Sebelum diajukan gugatan, sejumlah perwakilan warga Ngagelrejo sudah mengajukan keberatan tertulis ke Camat Wonokromo dan Lurah Ngagelrejo. Namun upaya hukum itu tidak pernah diindahkan camat dan lurah.

Menurut Arif, dalam persidangan pihaknya memaparkan bukti-bukti adanya cacat prosedur dan cacat substansi dalam pemilihan Ketua RW 9 yang tidak dapat dibantah oleh Camat Wonokromo selaku tergugat.

Kesalahan yang dibuktikan di persidangan, lanjut Arif, antara lain tidak ada penjaringan bakal calon ketua RW. Tidak ada masa perpanjangan penjaringan ketika tidak ada calon. Selain itu, pemilihan ketua RW dilakukan tergesa-gesa dan diam-diam.

Baca juga:
PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

"Dalam sidang terbukti, panitia pemilihan diusulkan sekaligus ditetapkan pada tanggal yang sama, 30 Desember 2019. Tanpa ada penjaringan dan pemberitahuan kepada masyarakat. Esok harinya diam-diam panitia langsung menggelar pemilihan. Celakanya hari itu juga dengan alasan tidak ada calon, Ketua RW inkumben yang sudah menjabat dua periode, langsung ditetapkan sebagai Ketua RW terpilih serta di hari yang sama langsung disahkan oleh Camat Wonokromo," beber Arif.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) ini menjelaskan, pemilihan Ketua RW 09 Ngagelrejo ini berlangsung dua kali, yaitu 29 November 2019 dan 31 Desember 2019. Pemilihan pertama dimenangkan Vera Emylia, tetapi dibatalkan karena dinyatakan cacat prosedur.

Vera Emylia sudah menjabat dua periode dan sesuai ketentuan Perda Kota Surabaya No 4/2017 tentang Pedoman Pembentukan LPMK, Pengurus RW dan Pengurus RT, tidak bisa dicalonkan kembali karena sudah ada tiga calon lain yang bersedia dan sah.

Kemudian, pemilihan ulang digelar 31 Desember 2019. Panitia pemilihan menetapkan kembali Vera Emylia sebagai ketua RW dengan alasan tidak ada calon lain.

Baca juga:
Menang Gugatan, Rumah Karaoke di Kota Blitar: Kami Sudah Bisa Buka

Masih kata AriKf, konsekuensi dari putusan tersebut jika nanti sudah berkekuatan hukum tetap, Camat Wonokromo harus membatalkan pengesahan Vera Emylia sebagai Ketua RW 9 Ngagelrejo dan mengadakan pemilihan ulang ketua RW sesuai ketentuan Perda dan Perwali.

Dia menerangkan, putusan PTUN Surabaya ini menjadi pembelajaran semua pihak agar jujur dan konsisten menegakkan aturan yang telah digariskan Perda dan Perwali dalam Pemilihan Ketua RW, RT dan LPMK.

Katanya, Ketua RW dan RT adalah jabatan yang mengedepankan pengabdian dan layanan kepada masyarakat. Bukan untuk mencari kekayaan dan tambahan pemasukan.

"Pemilihan harus diumumkan terbuka agar semua pihak bisa berpartisipasi. Jangan malah disembunyikan agar calon yang dikehendaki saja yang bisa ikut pemilihan," tandas Arif.