Pixel Code jatimnow.com

Peredaran 5,3 Kilogram Sabu Digagalkan, Seorang Bandar Diamankan

Editor : Sandhi Nurhartanto   Reporter : Zain Ahmad
Bandar sabu diamankan Ditreskoba Polda Jatim
Bandar sabu diamankan Ditreskoba Polda Jatim

jatimnow.com - Ditreskoba Polda Jatim menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 5,3 kilogram sabu. Seorang bandar yang berinisial HJ asal Simo Kalangan, Surabaya diamankan di Jakarta.

"Yang bersangkutan ini kami amankan di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. Darinya, kami menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,3 kg," kata Dirreskoba Polda Jatim, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, Rabu (8/7/2020).

Ia menjelaskan, untuk melancarkan aksinya diketahui pelaku membungkus barang haram tersebut menggunakan lima bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea.

Namun, ditanya detail dari pengungkapan ini, Cornelis belum bisa menjelaskan lebih jauh, karena tersangka masih dalam proses penyidikan.

Kendati demikian, Cornelis mengatakan jika penangkapan bandar sabu ini bermula dari pengembangan kasus dan penangkapan pengedar berinisial DA oleh Polda Jatim.

Baca juga:
Sinopsis My Name: Identitas Hye-jin Terungkap, Penyamaran Moo-jin Ikut Terancam

"Pengungkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan inisial tersangka DA. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan. Mohon waktu," tandasnya.

Sementara dari pengungkapan ini, Ditreskoba Polda Jatim berhasil menyita lima kantong sabu, satu unit mobil Daihatsu bernopol B 1627 UKD, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 935 ribu.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika yang ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun penjara.

Baca juga:
Sinopsis My Name: Penembakan Sang Ayah, Awal Mula Dendam Tersumat

Barang bukti mobil yang disita dari bandar sabu