Pixel Codejatimnow.com

Bela Lahan Salim Kancil, Bupati Lumajang Diperiksa Polisi

Editor : Sandhi Nurhartanto  Reporter : Zain Ahmad
Bupati Lumajang Thoriqul Haq penuhi panggilan penyidik Polda Jatim
Bupati Lumajang Thoriqul Haq penuhi panggilan penyidik Polda Jatim

jatimnow.com - Diduga mencemarkan nama baik seorang pengusaha tambang, Bupati Lumajang Thoriqul Haq dilaporkan ke Polda Jatim. Thoriq pun dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (9/7/2020).

Thoriq datang didampingi istri almarhum Salim Kancil. Saat ditanya, Thoriq mengatakan jika kasus ini bermula dari istri almarhum Salim Kancil yang mengaku dirugikan karena tanahnya diserobot oleh seorang pengusaha tambang.

"Kami dipanggil teman-teman Polda Ditreskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan," katanya sebelum masuk ruang Ditreskrimsus Polda Jatim.

Ia menyebut dirinya tidak bermaksud mencemarkan nama baik siapapun. Dalam kasus yang diunggah di YouTube Lumajang Tv itu, Thoriq hanya bermaksud menindaklanjuti laporan jika ada penyerobotan lahan milik mendiang Salim Kancil oleh pengusaha tambang pasir.

"Yang penting dari semua itu berkenaan dengan tanah yang digarap atau sawah yang digarap istrinya almarhum Salim Kancil yang dulu kita ingat semua. Itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kancil," jelasnya.

"Dan tanah itu sekarang menjadi polemik kembali dan ini saya dipanggil berkenaan dengan kasus tersebut," tambah mantan anggota DPRD Jatim Komisi C ini.

Baca juga:
Momen Cak Thoriq Pamit Tinggalkan Jabatan Bupati Lumajang

Thoriq sendiri memenuhi panggilan penyidik atas laporan pengusaha tersebut. Dia akan memberikan keterangan sesuai fakta yang terjadi pada 2019 lalu. Saat ini status Thoriq masih sebagai saksi.

"Saya kesini (Polda Jatim) untuk dimintai keterangan. Ini nanti saya minta penjelasan dulu dari kepolisian. Ini saya sebagai saksi," katanya.

Sementara terkait polemik lahan, Thoriq tidak bisa menjelaskan lebih rinci. Dia menyebut yang berhak menjelaskan ialah keluarga mendiang Salim Kancil. Dalam hal ini istri maupun anaknya.

Baca juga:
Berantas Rokok Ilegal di Lumajang, Cak Thoriq Ajak Bapak-bapak Berpartisipasi

"Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum," tandas sekretaris DPW PKB Jatim itu.